Jakarta — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri memastikan insiden ledakan yang terjadi di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara, tidak berkaitan dengan jaringan terorisme. Aksi yang dilakukan pelaku berinisial ABH itu dikategorikan sebagai tindak kriminal umum, bukan tindak pidana teror sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
“Densus 88 telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait kemungkinan keterkaitan dengan jaringan teror, baik global, regional, maupun domestik. Hingga saat ini tidak ditemukan adanya aktivitas terorisme yang dilakukan oleh ABH,” ujar AKBP Mayndra Eka Wardhana, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Densus 88 Antiteror Polri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/11/2025).
Menurut Mayndra, kesimpulan itu diperoleh setelah penyidik menganalisis alat bukti, memeriksa saksi, dan menelusuri aktivitas digital pelaku. “Jadi tidak ada kaitan dengan jaringan mana pun. Berdasarkan hasil analisis, kejadian ini tidak termasuk dalam kategori tindak pidana terorisme,” tegasnya.
Mayndra juga menanggapi temuan nama-nama tokoh dan simbol tertentu yang tertulis di senjata airsoft gun milik pelaku. Ia menyebut hal itu merupakan bentuk “memetic violence” atau kekerasan yang terinspirasi dari konten daring, tanpa keterlibatan langsung dalam jaringan ekstrem.
“Dalam komunitas kekerasan daring, ada istilah memetic violence, yaitu peniruan perilaku kekerasan dari konten yang beredar di internet. Jadi, tulisan atau simbol di senjata airsoft itu hanyalah hasil peniruan, bukan indikasi afiliasi ideologi tertentu,” jelas Mayndra. Densus 88 menegaskan, penanganan kasus ini akan berfokus pada aspek kriminal umum dan faktor psikologis pelaku, sembari terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk menuntaskan proses hukum.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!