Pekanbaru – Upaya pencegahan penyebaran paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme (IRET) di Provinsi Riau terus diperkuat melalui pendekatan kolaboratif. Densus 88 Antiteror Polri menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau untuk memperluas edukasi kebangsaan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sebagai langkah preventif menghadapi ancaman radikalisme.
Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan koordinasi antara Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Riau Densus 88 Antiteror dan jajaran Kanwil Kemenkum Riau yang berlangsung di Kantor Kanwil Kemenkum, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Selasa (30/6/2026).
Rombongan Satgaswil dipimpin Kasatgaswil Riau Densus 88 Antiteror, Kombes Pol Sunadi, dan diterima langsung Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Yeni Nel Ikhwan.
Dalam pertemuan itu, Densus 88 memaparkan perkembangan Program RATAKAN (Riau Tangkal Ancaman dan Kembangkan Nilai Kebangsaan) yang menjadi salah satu strategi pencegahan radikalisme melalui jalur pendidikan.
Program tersebut terus diperluas ke berbagai sekolah di Riau dengan menitikberatkan pada penguatan nilai kebangsaan, moderasi beragama, literasi digital, serta kemampuan berpikir kritis agar pelajar memiliki daya tahan terhadap berbagai bentuk propaganda yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Hingga pertengahan 2026, Program RATAKAN telah menjangkau 94 sekolah di berbagai daerah di Riau. Sebanyak 84.369 siswa, 1.972 guru, dan 66 kepala sekolah telah terlibat dalam berbagai kegiatan edukasi yang diselenggarakan Densus 88 bersama para mitra.
Kasatgaswil Riau Densus 88 Antiteror, Kombes Pol Sunadi, mengatakan keberhasilan mencegah penyebaran paham ekstrem tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum. Menurutnya, keterlibatan seluruh elemen masyarakat menjadi faktor penting untuk membangun ketahanan ideologi sejak dini.
Ia menilai pendekatan edukatif jauh lebih efektif karena mampu membentuk karakter dan kesadaran masyarakat sebelum mereka terpapar paham radikal.
“Mencegah lebih baik daripada menanggulangi. Dengan sinergi seluruh elemen bangsa, kita dapat membangun generasi yang cerdas, berkarakter, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila sebagai benteng utama menghadapi penyebaran paham Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme,” ujar Sunadi.
Menurutnya, sekolah menjadi salah satu ruang strategis untuk memperkuat wawasan kebangsaan sekaligus meningkatkan kemampuan pelajar dalam menyaring informasi yang mereka terima, terutama di era digital ketika berbagai narasi provokatif dapat dengan mudah menyebar melalui media sosial.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan menyambut positif inisiatif kolaborasi tersebut. Ia menilai program pembinaan hukum yang selama ini dijalankan instansinya memiliki tujuan yang selaras dengan upaya Densus 88 dalam memperkuat ketahanan masyarakat terhadap paham-paham yang bertentangan dengan ideologi negara.
Menurut Rudy, edukasi hukum dan penanaman nilai toleransi perlu berjalan beriringan agar masyarakat tidak hanya memahami aturan, tetapi juga memiliki kesadaran menjaga persatuan dalam kehidupan sehari-hari.
Karena itu, Kanwil Kemenkum Riau menyatakan siap mendukung berbagai kegiatan sosialisasi, penyuluhan hukum, maupun pendidikan masyarakat yang akan dilaksanakan bersama Densus 88 di berbagai daerah.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!