Jakarta – Rencana terduga teroris berinisial ER (20) menyerang Markas TNI-Polri di Nusa Tenggara Barat (NTB), digagalkan Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Pemuda yang mempunyai nama samaran Egit alias Abu Obak alias Syahrul Ramadhan alias Bolang Guroba bin Safrudin tersebut keburu diciduk pada tanggal 8 Juni 2018 lalu.
“(ER) berencana ingin melakukan amaliyah, penyerangan, terhadap Mako TNI-Polri bersama kelompok Muhajirin Anshor Tauhid (MAT) pimpinan Abu Haura dan Abu Ashyad alias Wahid Artanto,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020).
Berdasarkan pemeriksaan dan penggeledahan, ER rupanya sudah membuat peta sasaran. Ia sudah beberapa kali melakukan survei ke Markas Korps Brimob Bima atas perintah pimpinan sekaligus komandan lapangan kelompok MAT, Wahid Artanto.
Setelah ER, Tim Densus 88 menciduk terduga teroris lainnya berinisial WA (25). Ia sehari-hari bekerja sebagai pedagang gorengan. Berbeda dengan ER, WA merancang skema penyerangan sekaligus bertugas mengobarkan semangat anggota kelompok MAT untuk melakukan jihad melalui group WhatsApp.
“Tersangka (WA) membakar semangat jihad ikhwan-ikhwan MAT di grup WhatsApp dengan mengatakan ‘Sorban merah’ yang berarti berjihad sampai mati,” papar Awi.
Terakhir, Tim Densus 88 meringkus terduga teroris berinisial AA (36) yang sehari- hari bekerja sebagai wiraswasta di Lombok Timur. AA berperan sebagai penyokong dana kelompok MAT pimpinan Abu Haura yang diketahui berafiliasi pada ISIS. AA juga menyimpan sejumlah dokumen rencana penyerangan ER dan WA.
Para tersangka dijerat Pasal 15 juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.