Jambi – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri bersama personil Polda Jambi menangkap dua orang terduga teroris di Jambi. Keduanya yakni MS warga kota Jambi dan PA alias Y warga Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar).
Dikutip dari Antara, penangkapan itu terjadi di rumah MS di Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, pada Minggu (6/12) pagi. Y diketahui sedang menginap di rumah MS.
“Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri bersama personil Polda Jambi mengamankan terduga jaringan teroris yang berada di lingkungan ini,” kata Ketua RT 01, Kelurahan Bagan Pete, Gomuk Tua Ritonga SH, kepada Antara, Minggu (6/12/2020).
Petugas turut menggeledah rumah MS. Hasilnya, sejumlah barang bukti diamankan.
“Saya lihat barang bukti yang dibawa polisi ada handphone, pisau, buku tabungan termasuk ATM dan ada fotokopi penarikan uang, serta ada empat buah buku tentang agama Islam,” kata Ritonga.
Y merupakan warga Payakumbuh, Sumatera Barat. Ritonga memastikan Y sudah tinggal di rumah MS selama 2 minggu.
“Dia (Y) tinggal di daerah saya ini belum ada laporan ke Ketua RT dan pemilik rumah (MS) juga tidak ada melapor ke RT terkait yang tinggal di rumahnya,” kata Ritonga.
Istri MS, yakni SM (42) mengungkap hubungan suaminya dengan terduga teroris, Y. Menurutnya, keduanya merupakan teman lama. Pasalnya, Y dan MS pernah sama-sama bekerja di pabrik roti.
SM bercerita selama tinggal di rumahnya, Y sama sekali tidak melihat gelagat yang mencurigakan. Ia menyebut Y juga rajin beribadah.
“Tidak ada mencurigakan dari pak Y ini, dia setiap hari seperti biasa membantu suami saya bekerja membuat roti di rumah, dan pak Y ini juga taat agama dan sering ngaji di dalam kamar,” kata SM.