Jakarta – Densus 88 Antiteror Mabes Polri tengah memburu 3 orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terduga teroris Jakarta. Ketiga orang itu terlibat aksi perencanaan penyerangan anggota TNI/Polri dan penyerangan SPBU hasil pengembangan penangkapan terduga teroris di Condet dan Bekasi. Ketiga DPO itu adalah Arief Rahman Hakim, Nouval Farisi, dan Yusuf Iskandar alias Jerry.
“Ketiganya mengetahui, merencanakan, dan membuat bom untuk melakukan penyerangan terhadap anggota TNI-Polri,” demikian cuitan akun Twitter @DivHumas_Polri, Kamis (8/4/2021) malam.
Ketiga terduga teroris tersebut diketahui sudah merencanakan pengeboman di SPBU dan industri milik warga keturunan Tionghoa. Bahkan, mereka masuk ke kelompok Husein Hasny, eks anggota Front Pembela Islam (FPI) yang ditangkap Densus 88 di Condet, Jakarta Timur (Jaktim), beberapa waktu lalu.
“(Merencanakan pengeboman di) industri milik warga keturunan Tionghoa, SPBU, serta area publik yang dilakukan oleh kelompok Husein Hasni,” tulis akun resmi Divisi Humas Polri itu.
Sebelumnya, Densus 88 memburu tiga buron hasil dari pengembangan penangkapan terduga teroris di Jakarta. Ketiga buron itu masuk DPO polisi.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut ketiga orang tersebut dikejar lantaran berkaitan dengan aksi terorisme. Diketahui, beberapa terduga teroris ditangkap di kawasan Jakarta dan sekitarnya baru-baru ini.
“Tiga (orang dalam) DPO tersebut terkait dengan aksi terorisme,” ucap Ramadhan.
- Arief Rahman Hakim
TTL: Jakarta, 12 April 1973
Jenis Kelamin: Laki-laki
Alamat: Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan
Pasal: Pasal 15 Jo Pasal 7 Jo Pasal 9 Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 2003.
2. Nouval Farisi
TTL: Jakarta, 8 November 1985
Jenis Kelamin: Laki-laki
Alamat: Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan
Pasal: Pasal 15 Jo Pasal 7 Jo Pasal 9 Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 2003
3. Yusuf Iskandar alias Jerry
TTL: Jakarta, 14 Oktober 1967
Jenis Kelamin: Laki-laki
Alamat: Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Pasal: Pasal 15 Jo Pasal 7 Jo Pasal 9 Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 2003.