Densus 88 Bersama Lintas Elemen Teken Ikrar Pencegahan Intoleransi,
Radikalisme & Terorisme di Bengkulu

Bengkulu – Dalam upaya mencegah penyebaran intoleransi, radikalisme
dan terorisme di Provinsi Bengkulu, Satgaswil Bengkulu Densus 88 Anti
Teror Polri, bersama Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, memfasilitasi
penandatanganan Ikrar Pencegahan Intoleransi, Radikalisme, dan
Terorisme di Provinsi Bengkulu.

Penandatanganan ikrar tersebut berlangsung di Aula Kanwil Kemenag
Provinsi Bengkulu, Senin (16/10/2023) pagi, dengan dihadiri unsur
penegak hukum, unsur pemerintah daerah, tokoh agama, media dan  elemen
terkait lainnya.

Adapun, ikrar tersebut ditandatangani oleh Kakanwil Kemenag Provinsi
Bengkulu M Abdu, Kasatgaswil Bengkulu Densus 88 AT Polri Kombes Pol
Dr. Imam Subandi, SS., S.H.. M.H., Kepala Badan Kesbangpol Provinsi
Bengkulu Redwan Arif, perwakilan FKPT Bengkulu, Kadis Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Bengkulu Khaidir, Kadis Kominfotik Provinsi
Bengkulu Oslita, Kabag Ops Binda Bengkulu Deni Komarudin, Ketua PWNU
Provinsi Bengkulu Prof. Dr. Zulkarnain Dali, perwakilan PW
Muhammadiyah, perwakilan Baznas Provinsi Bengkulu, tokoh agama Islam,
tokoh agama Kristen, tokoh agama Budha, perwakilan media RBTV, dan
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bengkulu Wibowo
Susilo.

Bertindak selaku saksi pengikat adalah Gubernur Bengkulu, Kapolda
Bengkulu, Korem 041 Gamas Bengkulu dan Kajati Bengkulu.

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu M Abdu dalam sambutannya
menyampaikan, penandatanganan ikrar merupakan momentum menyatukan
pemahaman untuk mencagah sikap intoleransi, paham radikalisme, dan
tindakan terorisme. Senada sampaikan Imam Subandi, dengan
penandatanganan ikrar, semakin menguatkan sinergi dalam mencegah
intoleransi, radikalisme, dan terorisme di Provinsi Bengkulu.

Berikut isi ikrar yang ditandatangani bersama: “Dengan rahmat Allah
yang maha kuasa, dengan ini menyatakan bahwa kami sepakat
bersinergitas menjaga Provinsi Bengkulu dari ancaman terorisme dengan
melakukan pencegahan intoleransi, radikalisme, dan terorisme, dengan
menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Apabila masih ditemukan
kelompok/individu yang dicurigai terindikasi paham intoleransi dan
radikalisme di Provinsi Bengkulu, agar dapat bersama melakukan
pencegahan”.