Demoralisasi Generasi Muda Tercermin dari Memudarnya Pancasila sebagai Ideologi Bangsa

Jakarta – Salah satu ancaman bangsa Indonesia adalah demoralisasi
generasi muda bangsa. Hal ini tercermin dari memudarnya Pancasila
sebagai ideologi bangsa di kalangan muda.

Pernyataan itu diucapkan Ketua MPR RI ke-16, Bambang Soesatyo
(Bamsoet) usai mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Selasa (1/10/2024).

“Generasi muda banyak yang menganggap Pancasila dapat diubah. Hal ini
berdasar pada hasil survei yang dirilis oleh Setara Institute dan
INFID (Forum on Indonesian Development) pada tanggal 17 Mei 2023 yang
mengungkapkan bahwa 83,3% pelajar SMA berpandangan bahwa Pancasila
adalah ideologi yang tidak permanen atau dapat digantikan,” terang
Bamsoet.

“Hasil survei ini harus disikapi dengan serius. Terlebih, temuan ini
kontras dengan hasil beberapa survei sebelumnya, meskipun dengan
sampel responden yang berbeda. Survei SMRC pada bulan Juni 2022
menyatakan 82% masyarakat menganggap Pancasila sebagai ideologi negara
tidak boleh diubah. Sementara, hasil survei Pusat Studi Kebangsaan
Indonesia dan Litbang KOMPAS pada bulan Januari 2023 mengungkap bahwa
86,1% mahasiswa tidak setuju jika Pancasila diganti,” imbuhnya.

Selain kurangnya pemahaman terkait ideologi pancasila, Bamsoet juga
menjelaskan permasalahan lain yang terus menggelayuti generasi muda
adalah maraknya keterlibatan generasi muda dalam berbagai aksi
kriminalitas, anarkisme dan vandalisme, perilaku seks bebas, hingga
penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), selama periode
2022-2023 ditemukan sekitar 4,8 juta penduduk usia produktif yang
tercatat sebagai pengguna narkoba.

“Berbagai fenomena yang ada tersebut setidaknya mengisyaratkan dua hal
penting. Pertama, proses internalisasi Pancasila, belum sepenuhnya
menjangkau generasi muda bangsa. Kedua, persepsi dan sikap generasi
muda terhadap ideologi negara bersifat dinamis, sehingga perlu untuk
terus dibangun dan dikembangkan,” kata Bamsoet.

Bamsoet menegaskan salah satu cara menguatkan kembali nilai-nilai
Pancasila adalah melalui implementasi pada berbagai bidang, khususnya
pendidikan.

Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa salah satu tujuan negara
Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu,
setiap warga negara tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama,
dan gender berhak memperoleh pendidikan yang bermutu, termasuk
pendidikan Pancasila.

“Implementasi Pancasila dalam dunia pendidikan dengan menjadikan
Pancasila sebagai sistem nilai. Bukan sekadar bahan untuk dihafal atau
dimengerti saja. Tetapi juga perlu diterima dan dihayati, dipraktekkan
sebagai kebiasaan, bahkan dijadikan sifat yang menetap pada setiap
diri warga negara Indonesia,” pungkas Bamsoet.