Poso — Upaya pemulihan keamanan di Kabupaten Poso mendapat dukungan dari Muhadi bin Usman, mantan narapidana kasus terorisme yang sebelumnya terlibat dalam jaringan Mujahidin Indonesia Timur (MIT). Warga Kecamatan Poso Pesisir itu menyatakan komitmennya untuk mendukung Satgas Operasi Madago Raya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut.
Muhadi, yang kini menetap di Dusun Lanto Jaya, Desa Landangan, mengaku mengapresiasi pendekatan persuasif yang dilakukan aparat kepolisian, khususnya melalui kunjungan silaturahmi Satgas Operasi Madago Raya. Menurutnya, komunikasi yang terbuka antara aparat dan masyarakat menjadi kunci penting dalam mencegah kembalinya paham radikal di Poso.
Ia tidak menampik masih menjalin komunikasi dengan sejumlah simpatisan paham radikal maupun eks napiter di beberapa wilayah, seperti Poso Pesisir, Poso Kota, dan Poso Pesisir Utara. Namun, Muhadi menegaskan bahwa hubungan tersebut kini terbatas pada urusan pekerjaan dan ekonomi, tanpa keterlibatan ideologi atau aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.
“Saya mendukung kebijakan pemerintah dan siap membantu Kepolisian menjaga situasi kamtibmas yang aman. Saya tidak ingin kembali terlibat dalam paham radikal, intoleran, apalagi terorisme,” ujarnya.
Dukungan tersebut juga ia sampaikan terhadap pelaksanaan Operasi Madago Raya 2025 yang masih berlangsung. Bagi Muhadi, operasi ini tidak hanya berfungsi sebagai langkah penegakan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari proses pemulihan kepercayaan dan keamanan masyarakat pascakonflik panjang yang pernah melanda Poso.
Muhadi tercatat dua kali menjalani proses hukum terkait tindak pidana terorisme. Pada Maret 2014, ia ditangkap karena keterlibatannya dalam perencanaan aksi teror serta perannya sebagai kurir kelompok MIT pimpinan Santoso pada periode 2011–2013. Ia divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan bebas pada 2018.
Namun, pada Juni 2022, Muhadi kembali ditangkap karena keterkaitannya dengan kelompok MIT pimpinan Ali Kalora serta jaringan Jemaah Ansharut Daulah (JAD). Ia kembali dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan dinyatakan bebas bersyarat pada 2 Desember 2024 dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur. Pasca bebas, Muhadi memilih menata ulang kehidupannya dengan menekuni sektor pertanian. Ia kini mengelola kebun seluas sekitar dua hektare di wilayah pegunungan Poso Pesisir.
Sebagian lahannya ditanami cokelat dan durian montong, sementara area lainnya dimanfaatkan untuk menanam cabai. Sebagian besar waktunya kini dihabiskan untuk merawat kebun, sebagai upaya membangun kehidupan yang lebih stabil dan produktif.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!