Dapat Remisi, 5 Napi Teroris Bebas

Semarang – Dari 204 warga binaan di lembaga pemasyarakatan dan rutan di Jawa Tengah yang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas, 5 diantaranya merupakan narapidana teroris. Remisi itu diberikan dalam rangka menyambut HUT ke-72 RI.

Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Ibnu Chuldun, total warga binaan yang mendapatkan remisi 5.441 orang. Remisi tersebut dibagi dua, yaitu remisi umum I dan remisi umum II. “Dari 5.441 warga binaan yang mendapat remisi ada yang bebas langsung sebanyak 204 orang,” katanya, Kamis (17/8/2017) pagi.

Ibnu menjelaskan, ribuan warga binaan yang mendapatkan remisi berasal dari sejumlah jenis pelanggaran mulai dari pidana umum, narkotika hingga terorisme dan tindak pidana korupsi. Ada yang dapat sebulan, 2 bulan, paling banyak 6 bulan.

Ibnu menambahkan, di antara yang mendapatkan remisi, ada 63 warga binaan kasus tindak pidana korupsi dan 32 warga binaan kasus terorisme. Pada kasus terorisme, 5 di antaranya langsung bebas hari ini.
“Terorisme juga ada. Ada sekitar 5 orang temisi umum 2. Langsung bebas hari ini,” tegasnya.

Penyerahan remisi menyambut HUT Republik Indonesia ke-72 rencananya akan dilakukan simbolis oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di Lapas Klas 1 Kedungpane Semarang, Kamis (17/8/2017) siang.