Jakarta – Makna jihad yang sempit dalam fikih antiterorisme yang dikemukakan oleh Direktur Eksekutif Maarif Institute, M Abdullah Darraz menyebutkan bahwa bom bunuh diri bukanlah syahid.
Menurutnya, persoalan teologis-keagamaan adalah faktor pendukung seseorang dengan mudah terlibat aksi terorisme. Inilah yang menjadi imbas dari pemahaman tentang makna jihad secara sempit.
“Doktrin-doktrin kunci dalam agama, seperti jihad yang dimaknai bom bunuh diri sebagai kesyahidan, telah mendorong beberapa aksi terorisme terjadi belakangan ini,” kata Abdullah di Kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta kepada wartawan Kamis (16/3/2017).
Abdullah mengatakan, sangat penting melakukan kontra terhadap narasi keagamaan kaum ekstrimisme-terorisme. Salah satu langkahnya adalah merumuskan ‘fiqih antiterorisme’.
Perumusan ini, bertujuan untuk merumuskan perspektif Islam Indonesia mengenai persoalan terorisme. Di dalamnya akan memastikan terpenuhinya tujuan syariah dan hak asasi manusia.
“Hal ini dilakukan sebagai upaya desiminasi gagasan dalam rangka merebut kembali makna sejati kedamaian dalam doktrin agama yang dipahami secara keliru,” tegas M Abdullah.