Jakarta – Wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning) masuk kategori zona merah teroris. Masyarakat diminta meningkatkan kepekaan dan kewaspadaan terhadap berkembangnya jaringan teror yang sangat berpotensi mengancam demokrasi, pertumbuhan ekonomi dan stabilititas nasional.
Hasil penelitian dari Fahmina Institut Cirebon yang diungkapkan belum lama ini, di wilayah tersebut, sedikitnya sudah 51 terduga teroris ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Markas Besar Kepolisian Repulik Indonesia (Mabes Polri). Termasuk di dalamnya, rentetan penangkapan dalam beberapa hari terakhir di beberapa tempat di Kota dan Kabupaten Cirebon serta Indramayu.
“Dari 51 terduga teroris itu, sepuluh diantaranya meninggal dunia karena menjadi pengantin bom bunuh diri. Untuk pengantin ini, hanya satu yang beraksi di Cirebon, lainnya di luar Cirebon. Karena itu, tidak mengherankan kalau belakangan terjadi serangkaian penangkapan terduga teroris di wilayah Cirebon,” tutur peneliti Fahmina Institut, Marzuki Rais, Minggu (20/10).
Khusus untuk Kabupaten Cirebon, zona merah teroris itu berada di wilayah barat meliputi dua belas kecamatan. Namun yang masuk zona paling rawan tersebar di tiga kecamatan, yakni Plered, Jamblang dan Klangenan.
Baca juga : Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Tanjung Morawa
“Jaringan ini berkembang justru di kecamatan yang merupakan sentra perekonomian. Ada pola pergeseran pemahan keagamaan justru di kalangan kelas menengah ekonomi. Terorisme tidak selalu berhubungan dengan kemiskinan ekonomi. Tapi lebih ke pemahaman ideologi keagamaan,” tutur Marzuki.
Sebelumnya, Fahmina Institut juga menyampaikan hasil penelitiannya pada saat Sosialisasi Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG) terhadap paham radikal dan terorisme di Kecamatan Klangenan pekan lalu. Sosialisasi pendeteksian dini gerakan radikal dan jaringan teroris itu menghadirkan Pelaksana tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Zaenal Abidin, Kepala Kesatuan Intelijen Kepolisian Resort Cirebon, Ajun Komisaris Iwan Rasiwan dan Camat Klangenan, Dadang Raiman.
Marzuki mengungkapkan bagaimana jaringan teror dari beberapa kasus penangkapan dan apa yang ada di daerah tersebut cukup luas. Kemudian dari sejumlah terduga yang ditangkap Densus 88 anti teror, mereka yang berada dalam jaringan teror cukup beragam, tidak saja dari Cirebon, tetapi juga dari luar Cirebon, tidak hanya lelaki, tetapi juga perempuan, bahkan dari sisi usia ada yang di bawah umur.
“Perlu keterlibatan menyeluruh masyarakat, pemerintah, aparat keamanan dan terutama para ulama atau tokoh agama. Sebab yang bisa mengimbangi pemahaman radikal keagamaan para terduga teroris ialah para tokoh agama,” tuturnya.
Kasat Intel Polres Cirebon, Iwan mengungkapkan, Cirebon berada dalam peta lumbung jaringan teror yang cukup gemuk di Jawa Barat. Di provinsi ini, peta jaringan teror cukup luas di beberapa daerah atau kota yang satu sama lain saling terkoneksi.
“Mereka tersebar luas di sejumlah kota. Jabar merupakan lumbung jaringan teror. Diantara kota-kota itu, Cirebon salah satu yang masuk pemantauan intensif,” tutur dia.
Dituturkan, paham radikal sebenarnya mulai meluas pasca bom Bali 1 dan 2 di tahun 2001, serta serangkaian aksi pengeboman lain setelah itu. Sejak itu, terjadi metamorfosis atau pergeseran baik struktur jaringan maupun pola-pola serangan teror.
“Pada awalnya mereka menyerang simbol-simbol barat. Sekarang terus bergeser. Pola penyerangan ke aparat keamanan negara, terutama kepolisian. Model serangan pun terus berubah-ubah dan sangat bervariasi, termasuk target serangan. Terakhir insiden kepada Pak Wiranto yang dilakukan, secara individual, suami istri dan menggunakan senjata yang di luar kelaziman,” tutur dia.
Iwan menjelaskan, perubahan atau pergeseran pola serangan itu harus diantisipasi oleh aparat keamanan, tak terkecuali masyarakat. Aksi teror bisa menyerang siapa saja, dengan cara apa saja dan di tempat-tempat yang tidak terduga.
“Harus ada penguatan sosial. Sebab, para pelaku teror itu juga bersembunyi di tengah kehidupan masyarakat. Mengingat intensitasnya, masyarakat tidak boleh acuh dan mesti punya kewaspadaan dini. Konsolidasi harus dilakukan di satuan pemerintahan terkecil, yakni di tingkat RT (rukun tetangga) dan komunitas,” tuturnya.