Ciptakan Kedamaian, Aceh Barat Miliki 2 Gampong (Desa) Moderasi Beragama

Aceh Barat – Kabupaten Aceh Barat telah memiliki dua desa (gampong)
moderasi beragama dan satu desa (gampong) kerukunan beragama, sebagai
upaya mendukung toleransi dan moderasi beragama bagi masyarakat
setempat.

“Desa atau gampong moderasi beragama adalah desa yang menerapkan
toleransi beragama dan kerukunan antar umat beragama. Program ini
dicanangkan oleh Kementerian Agama RI,” kata Ketua Forum Kerukunan
Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Aceh Barat Tgk H Cut Usman di Aceh
Barat, Minggu (13/4/2025).

Ada pun desa berstatus gampong moderasi beragama diantaranya Gampong
Ujong Kalak dan Gampong Kutapadang, Kecamatan Johan Pahlawan,
Kabupaten Aceh Barat yang sudah dibentuk pada tahun 2023.

Kemudian satu desa berstatus gampong kerukunan beragama yaitu Gampong
Pasar Aceh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat yang sudah
dibentuk pada tahun 2022 lalu.

Tgk Cut Usman mengatakan ada pun tujuan desa/gampong moderasi beragama
yang dibentuk oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, yaitu dapat
memperkuat kehidupan masyarakat yang harmonis dalam keragaman,
memperkokoh sikap beragama yang moderat.

Kemudian dapat membangun kesadaran masyarakat yang memiliki cara
pandang, sikap, dan praktik beragama yang moderat.

“Terbentuknya kampung moderasi karena adanya kehidupan masyarakat yang
majemuk yang saling menghargai dan menghormati perbedaan satu sama
lain,” kata Tgk H Cut Usman menambahkan.

Ia menyebutkan, kampung/desa moderasi beragama adalah model kampung
yang mengutamakan kolaborasi lintas unsur, lembaga, dan lapisan
masyarakat, dan kampung ini memiliki empat pilar yaitu komitmen
kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, dan akomodatif terhadap nilai
budaya lokal.

“Penguatan moderasi beragama merupakan salah satu program prioritas
utama Kementerian Agama Republik Indonesia, baik di lingkungan
masyarakat maupun di lingkungan pendidikan,” katanya.

Sedangkan desa toleransi beragama, kata Cut Usman, yaitu desa atau
gampong di mana warga dari berbagai keyakinan hidup berdampingan
dengan saling menghormati.

Menurutnya, toleransi beragama dapat terwujud melalui berbagai
kegiatan, seperti silaturahmi, kerja bakti, dan gotong royong.

Selain itu, dalam desa toleransi beragama juga tidak mengganggu proses
ibadah orang lain, tidak mencela dan merendahkan agama orang lain,
tidak menjadikan agama orang lain sebagai bahan gurauan, tidak menjadi
provokator ketika agama lain tengah merayakan hari besarnya.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Aceh Barat, Tgk H
Cut Usman mengatakan kerukunan umat beragama di kabupaten setempat
selama ini berjalan sangat baik dan harmonis.

Ia mengatakan, terwujudnya sikap toleransi sesama umat beragama di
Kabupaten Aceh Barat tersebut, tidak terlepas dari peran serta
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, TNI, Polri, Kemenag Aceh Barat,
Kejaksaan, Pengadilan dan seluruh komponen masyarakat di daerah ini.

Selain itu, kerukunan ini terwujud setelah FKUB Aceh Barat intens
melakukan komunikasi dengan tokoh dan masing-masing pemeluk agama,
untuk membuka ruang komunikasi dan silaturahmi yang baik.

Tgk H Cut Usman mengatakan, selama ini pemeluk agama minoritas di
Kabupaten Aceh Barat dapat melaksanakan ibadah secara aman, nyaman dan
tenteram.

“Alhamdulillah, masyarakat minoritas di Aceh Barat melaksanakan
ibadahnya secara lancar, tidak ada gangguan apa pun,” pungkasnya.