Cegah TPPU dan Pendanaan Terorisme, Kanwil Kemenkumham Sultra Awasi Korporasi

Cegah TPPU dan Pendanaan Terorisme, Kanwil Kemenkumham Sultra Awasi Korporasi

Jakarta – Kemenkumham Sulawesi Tenggara melakukan pengawasan terhadap data pemilik manfaat dan pencatatan pemilik manfaat (beneficial ownership) korporasi yang ada di daerah tersebut guna mencegah praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba di Kendari, Minggu malam mengatakan pihaknya melakukan pengawasan data pemilik manfaat dan pencatatan pemilik manfaat korporasi dalam mencegah TPPU dan pendanaan terorisme melalui notaris sebagai bagian dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Ini semua dalam proses pengawasan, pengawasan kami lakukan lewat notaris karena apapun ini kan notaris yang melakukan. Setiap saat saya tekankan hati-hati jangan sampai ada masalah pendanaan untuk teroris, tetapi selama ini kan tidak ada,” katanya.

Silvester menjelaskan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sebagai instansi yang berwenang menerima informasi terkait pemilik manfaat dari suatu korporasi yang dilaksanakan oleh notaris sebagai wujud dalam menjalankan amanat Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).

Dia menuturkan, pihaknya sebagai Kanwil Kementerian Hukum dan HAM ikut berperan aktif dalam memberikan penguatan dalam pelaporan pemilik manfaat atau benficial ownership (BO) guna mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

“Peran kantor wilayah juga dilakukan melalui pembinaan terhadap notaris sebagai profesi yang terkait langsung dengan masyarakat sebagai pengguna jasanya dalam membuat badan hukum dan korporasi,” tutur dia.

Lebih lanjut Silvester mengatakan pihaknya setiap tahun melakukan kegiatan baik secara preventif melalui sosialisasi dan diseminasi juga represif melalui pemeriksaan protokol notaris.

“Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris sebagai bagian dari Kanwil kemenkumham mengedukasi notaris terkait pentingnya pelaporan benficial ownership dalam mencegah praktik pencucian uang,” jelas dia.