Cegah TPPU dan Pendanaan Terorisme, Kakanwil Kemenkumham Bali Berikan Arahan Kepada Notaris di Karangasem

Amlapura – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali,
Pramella Yunidar Pasaribu memberikan pengarahan penting terkait
pelaksanaan Audit Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) kepada tujuh
notaris di Kabupaten Karangasem, Rabu (7/08/2024).

Kegiatan ini berlangsung dengan fasilitasi tempat Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Karangasem dan dihadiri oleh sejumlah pejabat
terkait. Hadir langsung Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala
Bidang Pelayanan Hukum,Kepala Bidang Pembinaan dan Bimbingan TI, Ketua
MPDN Kabupaten Karangasem, serta tim AHU Kantor Wilayah Kemenkumham
Bali.

Kegiatan diawali dengan pemaparan dari Kepala Bidang Pelayanan Hukum
mengenai maksud dan tujuan audit PMPJ kepada notaris yang memiliki
risiko sangat tinggi dan tinggi di Kabupaten Karangasem. Kepala Divisi
Pelayanan Hukum kemudian menekankan pentingnya penerapan PMPJ sebagai
kewajiban notaris sesuai amanat Undang-Undang Jabatan Notaris dan
peraturan perundang-undangan terkait. Penerapan PMPJ bertujuan untuk
mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana
terorisme.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali menyampaikan beberapa poin
penting dalam sambutannya:

a. Menjaga Profesionalitas: Notaris diimbau untuk tidak terpengaruh
oleh masalah perpecahan organisasi dan tetap profesional dalam
menjalankan tugas dan fungsi sebagai pejabat publik.

b. Kepatuhan Terhadap Undang-Undang: Notaris diminta untuk
melaksanakan Undang-Undang Jabatan Notaris secara normatif, terutama
dalam pengisian kuisioner PMPJ, mengingat masih ditemukan
ketidakpatuhan di kalangan notaris di Bali.

c. Peran Notaris dalam Kasus Tanah: Mengingat banyaknya kasus tanah di
Bali, notaris diingatkan akan peran penting mereka dalam menangani
masalah ini.

d. Peningkatan Kualitas Layanan Notaris: Kantor Wilayah Bali
berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan notaris dengan bekerja
sama dengan Kejaksaan Tinggi Bali dalam memberikan informasi dan
pembekalan mengenai pelanggaran hukum di Bali.

e. Tugas Penyuluhan Hukum: Notaris memiliki tugas penyuluhan hukum,
sehingga diharapkan mereka memahami bagian tugas dan fungsi layanan di
Kementerian Hukum dan HAM, terutama terkait kasus-kasus yang
melibatkan orang asing di Provinsi Bali.

Kegiatan ini menjadi langkah konkret Kantor Wilayah Kemenkumham Bali
dalam memperkuat peran Notaris sebagai garda terdepan dalam pencegahan
tindak pidana pencucian uang dan terorisme, serta meningkatkan
kualitas layanan hukum di wilayah Bali.