Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengajak para santri
di Kabupaten Kudus untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai
ideologi pemersatu bangsa guna menghindari gangguan radikalisme.
“Ketika para santri memahami nilai-nilai Pancasila dan diamalkan dalam
kehidupan sehari-hari, tentunya mereka memiliki dasar yang kuat
sehingga tidak mudah terpapar paham radikalisme,” kata Penjabat Bupati
Kudus Bergas Catursasi Penanggungan usai membuka acara “Optimalisasi
Peran Masyarakat Dalam Rangka Deteksi Dini dan Antisipasi Gangguan
Keamanan Terhadap Kelompok Radikal” di Pendopo Kabupaten Kudus, Rabu
(25/10/2023).
Oleh karena itu, kata dia, Pemkab Kudus gencar mengedukasi generasi
muda terkait ideologi Pancasila, terutama para santri agar memahami
nilai-nilai yang terkandung di dalamnya serta mengamalkannya agar
tidak mudah terpapar paham intoleransi dan radikalisme yang bermuara
pada terorisme.
Ia optimistis ketika para santri maupun generasi muda lainnya paham
dengan nilai-nilai Pancasila, tentunya mereka tidak akan mudah
terpapar paham radikalisme.
Apalagi, kata dia, sila-sila Pancasila secara tegas dan jelas
berseberangan dengan ideologi radikalisme. Di antaranya, Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam kegiatan tersebut, dihadirkan pula mantan napi teroris, yakni
Abu Tholut yang juga dikenal dengan nama Mustofa, Imron, dan Herman.
Abu Tholut mengungkapkan bahwa peran santri cukup strategis dalam
menjaga keamanan negeri ini, termasuk berperan sebagai navigator,
stabilisator, dan dinamisator, sehingga perlu pelibatan masyarakat,
bukan hanya diserahkan kepada aparat keamanan.
“Bagi saya, radikalisme ada dua, yakni konstruktif dan destruktif.
Kalau konstruktif sebenarnya tidak ada permasalahan karena ajarannya
soal taat beragama dengan benar, penuh tanggung jawab, bersikap jujur,
menegakkan keadilan, kasih sayang sesama atas dasar kebenaran,”
ujarnya.
Sementara destruktif, kata dia, abai terhadap ajaran agama atau ikut
aliran sesat, tidak bertanggung jawab, berdusta, menebarkan kedoliman,
serta menghalalkan segala cara untuk merenggut hak orang lain.