Jakarta – Pemerintah akan memantau akun media sosial para calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk mengantisipasi radikalisme. Pemantauan akan dilakukan selama masa seleksi CPNS 2019.
Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan pemantauan itu dilakukan guna mencegah orang yang terpapar paham radikalisme dan anti-Pancasila menjadi abdi negara.
“Ya medsosnya bisa dipantau. Ya pokoknya yang anti NKRI antipancasila, anti pemerintah, anti ya itulah,” kata Dwi, dikutip CNN, Selasa (12/11).
Dwi berharap setiap instansi yang membuka lowongan pada seleksi tahun ini untuk melakukan hal tersebut. Ia juga meminta pihak kepolisian untuk memastikan jejak digital para pelamar saat mengajukan permohonan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Dwi berkata hal itu dilakukan karena ada kekhawatiran di kalangan pemerintah terhadap gerakan radikalisme di lingkungan ASN.
“Ya saya tidak bisa ungkapkan seluruhnya di sini, tapi memang sudah ada gerakan-gerakan di ASN yang perlu kami waspadai lebih,” ujarnya.
Dwi juga mengingatkan pemerintah serius menangani radikalisme di kalangan ASN. Menurutnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sudah mengatur sanksi berat terhadap ASN radikal.
“Kalau yang sudah nyata menentang Pancasila, sudah pasti itu sanksi berat, sudah harus dikeluarkan dari ASN karena ASN itu harus menjadi penegak Pancasila, pengawal Pancasila,” ucap dia.
Sebelumnya, Pendaftaran Seleksi CPNS Tahun 2019 telah dimulai pada 11 November 2019 sampai 24 November 2019. Ada 152 ribu formasi dari 68 kementerian yang dibuka pada seleksi kali ini.
Pendaftaran dilakukan secara online lewat situs resmi sscn.bkn.go.id. Pelamar akan mengikuti rangkaian tes mulai awal tahun 2020.
Para pelamar kemudian mengikuti computer assisted test (CAT) pada bulan Februari dan dilanjutkan seleksi kompetensi bidang (SKB) pada bulan Maret.