Jakarta – Dinamika global dan nasional memberi warna dalam potret kehidupan beragama di Indonesia. Sejumlah indikasi menunjukkan adanya peningkatan semangat keberagamaan yang ekstrem dan eksklusif yang bertentangan dengan semangat kebangsaan dan kemajemukan Indonesia. Hal ini bahkan diindikasi sudah masuk pada kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Merespons fenomena itu, Kementerian Agama (Kemenag) RI bersama jajaran Kabinet Indonesia-Maju di awal kerjanya mencoba melakukan upaya preventif. Salah satunya dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme ASN dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN, pada 12 November 2019.
“SKB ini menjadi upaya bersama 11 kementerian dan pimpinan lembaga, termasuk di dalamnya Kementerian Agama,” tulis siaran pers yang dikeluarkan Humas Kemenag, dikutip Okezone, Selasa (18/2).
Dijelaskan bahwa terdapat 11 jenis pelanggaran yang diatur dalam SKB Penanganan Radikalisme ASN, salah satunya penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks, gambar, audio, atau video, melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
Sejumlah upaya lain yang telah dilakukan Kemenag dalam penguatan moderasi beragama yaitu pertama, menyelesaikan review 155 buku pelajaran agama Islam untuk memperkuat pemahaman moderasi beragama para siswa, penguatan pendidikan karakter, dan pendidikan anti korupsi. Buku ini akan mulai digunakan pada tahun ajaran 2020/2021.
Kedua, pembelajaran tentang khilafah yang dulunya menekankan aspek fiqih, ke depan akan lebih menitikberatkan pada kajian sejarah sehingga diharapkan lebih kontekstual.
Ketiga, Diklat 160 instruktur moderasi beragama, terdiri dari 60 dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan 100 Ketua Dema/BEM PTKI.
“Keempat menerbitkan 12 buku Pendidikan Agama Islam berperspektif Moderasi Beragama. Juga pedoman implementasi moderasi beragama di bidang pendidikan Islam. Kelima, pendirian rumah moderasi beragama di sejumlah PTKI: UIN Bandung, IAIN Pekalongan, UIN Walisongo Semarang, STAIN Kepulauan Riau, IAIN Bengkulu,” sebutnya.
Selanjutnya, Kemenag juga menjadikan materi penguatan moderasi dalam kurikulum program kediklatan, baik diklat teknis tenaga administrasi maupun diklat teknis substantif, serta penyuluhan agama dan bimbingan perkawinan yang dilakukan sampai pada tingkat Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan.
Kemudian, kick off Program Pencegahan Radikalisme bagi pendidikan dan tenaga kependidikan (Guru, Kepala Madrasah, TU Madrasah, dan Pengawas Madrasah) bekerjasama Setara Institute. Ini sudah dilakukan di Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kota Malang, dan Kabupaten Malang.
Kemah lintas paham keagamaan Islam. Kegiatan ini menjadi ikhtiar kementerian agama untuk memperkuat jalinan Ukhuwah Islamiyah dan meminimalisir potensi konflik. Termasuk juga untuk menyamakan persepsi dan langkah dalam melakukan pembinaan terhadap umat.
“Saya dalam beragam kesempatan bertemu dengan tokoh agama, baik di MUI, ICMI, Permabudi, Walubi, Matakin, PGI, KWI, serta NU, Muhammadiyah, dan lainnya senantiasa menggarisbawahi pentingnya sinergi bersama memperkuat moderasi beragama guna menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Menteri Agama Fachrul Razi.