Belitung – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menginisiasi penguatan peran kelompok kerja majelis taklim dalam upaya mencegah penyebaran paham radikal dan intoleransi di tengah masyarakat.
Plt Kepala Kantor Kemenag Belitung, H. Suyanto, menyampaikan bahwa majelis taklim memiliki posisi strategis dalam membangun pemahaman keagamaan yang damai, moderat, dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945.
“Kami melibatkan 12 kelompok kerja majelis taklim untuk bersama-sama menjaga umat dari paparan ideologi menyimpang yang bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan dan keislaman yang rahmatan lil alamin,” ujar Suyanto dalam kegiatan yang digelar di Tanjungpandan, Selasa (5/8).
Ia menjelaskan, majelis taklim sebagai lembaga pendidikan nonformal telah diakui secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan diperkuat oleh Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019.
Dalam kesempatan tersebut, Kemenag Belitung juga mendorong kelompok majelis taklim untuk mendaftarkan struktur kepengurusannya di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan. “Pendaftaran ini penting agar bisa mendapatkan nomor register dan secara resmi menjadi bagian dari binaan Kemenag, serta memperoleh pendampingan dari penyuluh agama,” jelasnya.
Melalui pendampingan ini, lanjutnya, majelis taklim akan mendapatkan pembinaan dalam hal kurikulum, metode dakwah, serta program yang berlandaskan prinsip moderasi beragama. Hal ini dinilai penting sebagai langkah preventif terhadap penyebaran ajaran yang eksklusif dan intoleran.
Suyanto juga menekankan bahwa majelis taklim bukan sekadar tempat menuntut ilmu agama, tetapi juga menjadi ruang silaturahmi, penguatan ukhuwah Islamiyah, serta wadah pembentukan karakter religius dan nasionalis. “Ustaz dan ustazah adalah figur sentral yang harus terus kita dorong sebagai teladan dalam menyebarkan Islam yang menyejukkan dan penuh kasih,” ujarnya.
Ia berharap, melalui penguatan ini, majelis taklim dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam menciptakan masyarakat yang religius, toleran, serta kebal terhadap pengaruh radikalisme.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!