Jakarta – Jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengikuti Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Tahun Anggaran 2023, di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Rabu (03/05/2023).
Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan seluruh Kantor Wilayah tersebut, untuk Kanwil Kalteng, diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Arfan Faiz Muhlizi SH MH, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Gunawan SH MSi, Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Anggun Pasetyo Nugroho SH MH dan Perwakilan Anggota MPWN A Febriansyah Bagan SH MKn.
Acara yang dibuka secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly ini, mengagendakan beberapa kegiatan, diantaranya pelantikan kepada Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Periode Tahun 2021-2024 dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Periode Tahun 2022-2025.
Dalam sambutannya, Menkumham menyampaikan beberapa arahan, diantaranya mengenai upaya Kementerian Hukum dan HAM untuk mendukung Indonesia masuk dalam keanggotaan The Financial Action Task Force (FATF) melalui penetapan standar dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Menurut Menkumham, dalam salah satu rekomendasi FATF, Notaris menjadi Garda terdepan dalam mencegah tindak pidana pendanaan terorisme dan tindak pidana pencucian uang. Sebagai pajabat yang berwenang membuat akta otentik, seringkali Notaris dimanfaatkan sebagai sarana tindak pidana TPPT dan TPPU.
“Untuk itu, sebagai wujud perhatian dan dukungan dalam program tersebut, Kementerian Hukum dan HAM melalui Majelis Pengawas Notaris harus terus melakukan monitoring dan pengawasan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Notaris,” ucap Yasonna dalam keterangannya, Rabu (3/5).
Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo R Muzhar juga menyampaikan pengarahan, mengenai upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme melalui pemanfaatan jasa notaris yang akan dilaksanakan oleh Majelis Pengawas.
“Dalam palaksanaannya, setiap notaris wajib memiliki kebijakan dan prosedur untuk mengelola dan memitigasi risiko pencucian uang dan atau pendanaan terorisme yang diidentifikasi sesuai dengan penilaian risiko,” ujarnya.
“Selain itu, notaris juga harus melakukan penilaian risiko dan mengelompokkan pengguna jasa berdasarkan tingkat risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme. Tentu pelaksanaan pengawasan oleh Majelis Pengawas harus dilakukan dengan maksimal, hal ini akan sangat membantu dalam meminimalisir peluang terjadinya TPPU dan TPPT di setiap wilayah,” tegasnya.
Pada kegiatan ini juga dilaksanakan diskusi terkait peran Majelis Pengawas Notaris dalam penerapan dan pengawasan PMPJ terhadap Notaris (dipandu oleh MKNP), Mekanisme Pemeriksaan MKN terhadap Pemanggilan Notaris oleh APH (MKNP), Tipologi dan Modus TPPT yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Jabatan Notaris (PPATK), Investigasi Kasus TPPT (Densus 88), Penuntutan Perkara TPPT (Kejaksanaan Agung).