Bandung – Bank Indonesia (BI) terus melakukan kebijakan mengenai usaha ‘Money Changer’ untuk mempersempit ruang gerak pencucian uang untuk teroris dan narkoba. Usaha ‘Money Changer’ tak berizin menjadi sasaran BI di Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Menertibkan ‘Money Changer’ nakal, BI pun sudah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia PBI Nomor 18/20/PBL/201 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau biasa disebut money changer. Usaha Money Changer tersebut diwajibkan terdaftar dan memiliki izin resmi dari BI.
Di Jabar tercatat 227 money changer ilegal yang tersebar di kabupaten kota di Jawa Barat. Money changer tidak berizin ini biasanya dilakukan oleh toko emas, pedagang kaki lima (PKL), juga perhotelan.
“Sampai saat ini yang berizin tercatat hanya 34 penyelenggara. Sedangkan jumlah yang tidak berizin memang tidak diketahui secara persis tapi identifikasi market intelligence kami ada 227 penyelenggara yang tersebar di Jawa Barat,” kata Kepala Grup Advisory dan Pengembangan Ekonomi BI Jawa Barat, Ismet Inono di Kantor Perwakilan BI Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (5/4/2017).
Seperti dilansir ‘republika’, Ismet menuturkan, pada umumnya ‘money changer’ tidak berizin belum mengetahui aturan perizinan tentang KUPVA-BB. Padahal sejak dikeluarkan pelaku usaha valuta asing telah diimbau untuk segera melakukan proses perizinan.
BI memberikan masa transisi hingga 7 April 2017 mendatang untuk segera mendaftarkan perizinannya. Setelah tanggal tersebut maka, money changer ilegal tidak boleh lagi beroperasi karena akan ada ancaman penindakan.
BI telah bekerjasama dengan kepolisian dan dinas pemerintah daerah terkait untuk melakukan penindakan. Pemberlakuan aturan ketat untuk money changer dimaksudkan untuk mencegah tindak pidana kejahatan seperti peredaran narkoba atau terorisme hingga pencucian uang. Sehingga pengusaha valuta asing tersebut bisa dituduh terlibat.
“Kita ingatkan bahwa kegiatan tidak berizin ini resikonya tinggi. Bisa nanti dimanfaatkan kegiatan ilegal narkoba, bisa teroris dan sebagainya. Ada kasus di Batam Januari 2017 lalu, ada Kupva BB yang dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal. Ini yang kita hindarkan supaya mereka tidak dituduh terlibat,” ujarnya.
Ia pun mendorong pemilik money changer untuk segera mengurus perizinan ke BI. Tecatat baru 34 money changer yang sudah memiliki izin di Jawa Barat. Masyarakat diimbau menukarkan valuta asingnya di tempat-tempat yang telah memiliki izin. Atau lebih aman di bank-bank devisa yang memang telah berizin dan bisa menjadi tempat penukaran.