Pada lapangan hukum Perdata dan Pidana, hingga saat ini masih juga memperlakukan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Perdata yang dibangun pada abad ke 17 di Eropa.
Sendi sendi kehidupan hukum kolonial, masih sangat mewarnai masyarakat Indonesia yang sudah merdeka 72 tahun.
Maka budaya berhukum pun masih sangat terasa kolonial. Bukan saja asas-asas fundamentalnya masih berlaku, kebanyakan para ahli hukum juga selalu menggunakan teori-teori dari negeri seberang.
Masih sangat sedikit pengkajian hukum Nasional yang berbasis hukum asli Indonesia, bahkan hukum adat Indonesia nyata hanya dijadikan sebagai kajian sejarah
Kegamangan ini terus berlanjut dan bahkan tergerus dengan lahirnya hukum dan budaya Global, maka sejatinya globalisasi hukum turut menentukan karakter berhukum masyarakat Indonesia.
Berhukum Pancasila adalah warna asli budaya bangsa. Sila-sila Pancasila sebagai asas fundamental semua lini hukum Nasional, adalah penggerak bagi kesadaran masyarakat dalam berhukum nasional.
Karenanya, kebijakan politik kebangsaan Indonesia mesti berani menyatakan “Selamat Tinggal Hukum Kolonial..!”
Mari berhukum nasional yang mencirikan kepribadian bangsa, dengan IDEOLOGI PANCASILA, Merdeka !!!