Aman Abdurrahman.

Buntut Pledoinya, Sebagian Pimpinan ISIS Kini Cap Aman Abdurrahman Kafir

Jakarta – Pandangan pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Aman Abdurrahman, dalam pembelaan atau pledoi yang disampaikannya di persidangan berbuntut dirinya dicap kafir oleh sebagian pimpinan dan pendukung Negara Islam Suriah dan Irak (ISIS) di Suriah.

Bahkan ada salah satu tulisan atas nama Abu Alkhari di media ISIS, Rumiyah, tegas menyebut Aman Abdurrahman sebagai kafir dan tanggungjawabnya sebagai pimpinan tak sesuai dengan yang diinginkan JAD.

“Aman Abdurrahman punya pemahaman berbeda perihal mengkafirkan orang dan target membunuh polisi. Dalam pandangan ISIS, semua polisi harus dibunuh. Sementara Aman berpikir harus dilihat dulu latar belakang si polisi sebelum memutuskan membunuh,” jelas Direktur Institute for Policy Analyst of Conflict (IPAC), Sidney Jones, sebagaimana dilansir CNNIndonesia.com, Sabtu (26/5).

“Sebagian pengikut JAD dan ISIS di Suriah sampai marah karena perbedaan pandangan ini.”

“Beberapa ulama yang berkiblat ke ISIS juga sudah melontarkan kritiknya. Mereka menganggap Aman tak pantas jadi pimpinan JAD Indonesia karena pandangannya yang berbeda,” sambungnya lagi.

Seperti diketahui, saat membacakan nota pembelaannya di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Aman menyatakan bahwa hanya orang sakit jiwa yang menamakan serangkaian teror di Surabaya sebagai jihad.

Pernyataan ini langsung direspons Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian, yang meminta semua pihak memviralkan penyataan Aman Abdurrahman di persidangan.

“Tolong nanti viralkan pernyataan Aman Abdurahman di sidang,” kata Kapolri kepada wartawan di Mapolda Jambi, Sabtu (26/5).

Menurut  Tito, penyataan yang disampaikan Aman Abdurahman di persidangan sangat penting untuk meredam aksi teror seperti yang terjadi di Surabaya, di mana aksi teror dengan bom bunuh diri yang melibatkan anak-anak sebagai pelaku.

Aman Abdurrahman saat ini masih menjalani sidang terorisme dan dituntut hukuman mati. Dia dianggap melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.