Bukan Cuma Judi, FATF Soroti Platform Game untuk Pendanaan Terorisme

Jakarta – Financial Action Task Force (FATF) menyoroti meningkatnya risiko pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata melalui sektor permainan dan perjudian. Platform permainan daring dan judi online dinilai memiliki kerentanan berbeda, termasuk potensi dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas terorisme.

Dalam laporan khusus yang dirilis Senin (14/9/2026), FATF menyebut kasino konvensional, kasino daring, serta taruhan olahraga sebagai bagian dari sektor perjudian yang paling rentan dimanfaatkan untuk praktik pencucian uang.

Perkembangan perjudian daring menjadi perhatian karena didukung beragam metode pembayaran digital, mulai dari dompet elektronik dan uang seluler hingga aset virtual. Sistem tersebut memungkinkan transaksi berlangsung cepat, lintas negara, serta berpotensi menyulitkan proses pelacakan aliran dana.

Namun, FATF mencatat bahwa penyalahgunaan platform permainan atau gaming untuk pencucian uang masih relatif terbatas dibandingkan sektor perjudian.

Risiko yang berbeda justru terlihat pada pendanaan terorisme. Ruang permainan daring disebut lebih sering dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas pendanaan terorisme, terutama karena karakter platform digital yang memungkinkan pengguna berinteraksi tanpa harus berada di lokasi yang sama.

Risiko tersebut semakin kompleks seiring meningkatnya keterkaitan antara platform permainan dan media sosial. Menurut FATF, ekosistem digital tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas, mulai dari merekrut money mule atau pihak yang digunakan untuk memindahkan dana hasil kejahatan, mempromosikan perjudian ilegal, hingga menyebarkan propaganda terorisme.

Kondisi itu menunjukkan bahwa ancaman dari ekosistem permainan daring tidak semata berkaitan dengan transaksi perjudian ilegal. Infrastruktur digital yang menghubungkan pemain, komunitas, sistem pembayaran, dan media sosial juga dapat menciptakan ruang yang dimanfaatkan jaringan kriminal maupun kelompok teroris.

FATF karena itu mendorong negara-negara memperkuat pengawasan terhadap sektor permainan dan perjudian, termasuk memperketat mekanisme perizinan bagi operator serta meningkatkan kemampuan dalam mendeteksi pola transaksi mencurigakan.

Lembaga tersebut juga menekankan pentingnya kemitraan antara pemerintah dan sektor swasta. Pertukaran informasi mengenai modus kejahatan baru dinilai perlu dipercepat agar operator platform, penyedia jasa keuangan, dan aparat penegak hukum dapat merespons risiko secara lebih cepat.

Kerja sama lintas negara menjadi semakin penting karena aktivitas perjudian dan permainan daring dapat melibatkan pengguna, operator, sistem pembayaran, serta aliran dana dari berbagai yurisdiksi. Kondisi tersebut membuat pengawasan oleh satu negara saja sulit dilakukan secara efektif.

Temuan FATF sekaligus menunjukkan bahwa perkembangan teknologi digital telah membuat pola pendanaan aktivitas ilegal semakin beragam. Ketika perjudian, permainan daring, media sosial, dan sistem pembayaran digital saling terhubung, celah yang muncul tidak hanya dapat dimanfaatkan untuk pencucian uang, tetapi juga berpotensi mendukung jaringan terorisme.

Karena itu, penguatan pengawasan dinilai perlu dilakukan tanpa hanya berfokus pada operator perjudian. Ekosistem digital yang menghubungkan platform permainan, media sosial, dan layanan pembayaran juga menjadi bagian penting dalam upaya mencegah aliran dana yang dapat digunakan untuk membiayai aktivitas terorisme.