Buka Pertemuan Menteri ASEAN, Presiden Jokowi Ingatkan Ancaman Terorisme

Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan soal kejahatan transnasional yang menjadi ancamaan serius bagi keamanan dan stabilitas kawasan sering dengan berkembangnya kemajuan teknologi. Hal ini Jokowi sampaikan saat membuka ASEAN Ministerial Meeting On Transnational Crime (AMMTC) ke-17 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Dengan kemajuan teknologi saat ini, kejahatan lintas negara berkembang semakin masif, cara-cara yang semakin kompleks sehingga penanganannya juga harus semakin adaptif, terutama terkait tindak pidana terorisme, tindak pidana perdagangan manusia, dan perdagangan gelap narkotika,” kata Jokowi melalui sebuah video yang diputar pada saat acara tersebut, Senin (21/8).

Jokowi menyebut ASEAN perlu membangun kolaborasi bekelanjutan, melakukan pertukaran informasi, memanfaatkan teknologi serta peningkatan kapasitas, dan profesionalitas aparat agar kejahatan tersebut dapat dicegah. Ia berharap dalam pertemuan para menteri ASEAN itu dapat dirumuskan agenda kerja sama yang responsif.

“Sehingga bisa menjaga kawasan ASEAN yang aman, yang damai, dan sejahtera,” kata Jokowi.

AMMTC ke-17 berlangsung mulai tanggal 20 Agustus hingga 23 Agustus 2023 dan diikuti 10 menteri negara ASEAN beserta anggota delegasinya, serta delegasi tiga mitra dialog, yaitu China, Jepang, dan Korea Selatan.

Selain itu ada Timor Leste sebagai observer, Chairman Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Divisions of the Ministries of Foreign Affairs (DGICM), dan Sekretaris Jenderal ASEAN.

Beberapa agenda kegiatan AMMTC ke-17, yakni Preparatory ASEAN SOMTC for AMMTC, AMMTC Plenary, serta AMMTC Consultations dengan mitra dialog.

Pada akhir pertemuan plenary, ada penandatangan nota kesepahaman dengan enam negara ASEAN untuk peningkatan kerja sama bilateral kepolisian dalam penanggulangan kejahatan transnasional.

Selain itu, ada pula penyampaian kesimpulan berbagai pertemuan dan deklarasi sebagai pernyataan sikap yang disepakati untuk diimplementasikan pascapertemuan tersebut.