Depok – Penyebaran paham radikal terorisme tidak hanya terjadi di dunia nyata tetapi juga terjadi di dunia maya. Hal itulah yang mendasari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bersinergi untuk menangkal penyebaran radikalisme di dunia maya (cyberspace).
“Kami ingin BNPT menyampaikan pentingnya pengaturan teknologi untuk mencegah para pelaku teror dalam komunikasi, kemudian dalam perekrutan juga lewat dunia maya. Perlu ada regulasi untuk mengatur penggunaan teknologi itu di Indonesia,” ujar Sulistyo S.Si, S.T, M.Si, Direktur Deteksi Ancaman BSSN saat menjadi pembicara dalam Seminar Preventing and Countering Terorism and Radicalism Involving New Technology di Depok, Rabu (16/10/2019).
Sulistyo menuturkan bahwa BSSN berperan untuk membantu BNPT dalam isu yang terutama berkaitan dengan penggunaan ruang cyber.
“Karena sesuai dengan regulasi, tugas dari BSSN adalah mendayagunakan semua sumber daya cyber yang ada di indonesia untuk menjamin keamanan di ruang cyber. Oleh karena itu, disitulah BSSN berperan,” kata Sulistyo..
Baca juga: Indonesia dan Korsel Berbagi Pengalaman Terkait Penanggulangan Terorisme
Sulistyo juga menyampaikan pentingnya pengawasan terkait pendanaan terorisme menggunakan cryptocurrenc. Karena itu adalah celah yang harus ditanggulangi bersama. “Mengenai penggunaan cryptocurrency untuk pendanaan aksi terorisme memang menjadi PR besar kita, karena memang ada kesulitan-kesulitan dari aparat penegak hukum dan aparat intelijen untuk hal tersebut,” ungkapnya.
Dia juga mengatakan bahwa BSSN tidak bisa bekerja sendiri dan perlu upaya bersama untuk mengatasinya.
“Di situ ada PPATK kemudian stakeholder-stakeholder swasta korporasi besar, yang memiliki infrastruktur internet. Tentunya kami dari BSSN menjadi garda terdepan untuk mengkonsolidasikan semua sumber daya yang ada di Indonesia untuk mencegah penggunaan cryptocurrency oleh para pelaku terror,” ungkapnya.