Pancasila sebagai pandangan hidup (falsafah negara) , dasar dan ideologi negara sangat penting untuk diarusutamakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di tengah perubahan-perubahan besar yang saat ini sedang terjadi.
Deputi Bidang Pengkajian dan Materi (Jianri) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), FX Adji Samekto mengatakan, secara historis Pancasila perlu diarusutamakan karena merupakan warisan para pendiri Bangsa, yang merupakan perpaduan pemikiran kelompok agamis dan nasionalis.
“Secara historis, Pancasila merupakan warisan para pendiri Bangsa yang pemikirannya merupakan perpaduan kelompok agamis dan nasionalis.” ujar Adji kepada wartawan, Senin (29/6/2020).
Lebih lanjut, Adji memperkuat argumen pentingnya melakukan peragrusutamaan Pancasila, dikarenakan Pancasila memuat nilai-nilai yang bersumber dari pengalaman akal dan pengalaman indrerawi Bangsa Indonesia, berdasarkan relasi antara manusia dengan lingkungan alam sekitarnya.
Menurut Mantan Ketua Program S3 Universitas Diponegoro itu, pembicaraan bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara, sebagaimana dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945.
Adji mengutarakan, penguatan kedudukan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara, disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pasal 2 (dua).
“Semua peraturan perundang-undangan tidak boleh menyimpang dari Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.” pungkasnya.
Argumen-argumen yang diutarakan oleh Deputi Bidang Pengkajian dan Materi itu memperkuat keharusan untuk mengarusutamakan Pancasila dalam kehidupan berbangsa, bernegara serta di tengah-tengah masyarakat Indonesia.