Bandung – Mantan narapidana teroris kasus Bom Bali, Umar Patek alias Hisyam bin Alizein akan menjadi warga negara yang baik setelah bebas dari penjara. Faktanya, Umar Patek sudah menjalani proses deradikalisasi dengan baik selama tinggal di Lapas Kelas 1 Surabaya. Bahkan ia ikut terlibat melakukan deradikalisasi kepada rekan-rekannya agar membuang ideologi lama dan kembali ke NKRI.
“Umar Patek sangat kooperatif kerja sama dengan petugas yang terdiri dari petugas lapas, Densus, dan BNPT,” kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/12/2022).
Umar Patek mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman kurungan penjara. Meski bebas, ia harus mengikuti pendampingan sampai tahun 2030.
Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Irjen Ibnu Suhendra mengatakan, Umar Patek sudah kooperatif dan ikrar terhadap NKRI. Meski sudah keluar dari jeruji besi, Umar Patek tetap dilakukan pendampingan.
“Waktu di dalam penjara kooperatif. Ini bentuk dari keberhasilan deradikalisasi di dalam penjara,’ kata Ibnu.
Dia mengatakan, banyak mantan narapidana teroris yang bisa bersosialisasi dengan baik ketika kembali ke kehidupan bermasyarakat. Ibnu pun memastikan Umar Patek berstatus sangat hijau.
“Indikatornya, di dalam penjara mengajak napiter untuk cinta tanah air, komunikasi juga baik,” kata Ibnu.