Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terus mengupayakan pemberian kompensasi kepada para korban aksi terorisme. Hal ini diperlukan agar para penyintas atau korban dapat kembali menjalani kehidupan kedepannya dengan baik.
Hal itu dikatakan oleh Direktur Perlindungan BNPT Brigjen Pol Herwan Chaidir dalam acara Silaturahmi Bersama Para Penyintas Korban Terorisme Wilayah Jabodetabek, Bali dan Surabaya yang digelar secara virtual, Selasa (16/6/2020). Kegiatan itu diselenggarakan oleh Subdit Pemulihan Korban pada Direktorat Perlindungan di Kedeputian I bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT.
“Jadi ada satu program yang sempat dirintis bagi para penyintas yaitu Yayasan Pelita Harapan Bangsa, itu tentang rencana untuk membantu kawan-kawan penyintas dan mantan napiter dalam hal bidang usaha. Hanya saja karena pandemi ini kita semua terhenti untuk sementara waktu,” kata Herwan.
Ia menyampaikan bahwa nantinya akan ada semacam coaching clinic bagi para penyintas maupun mantan napiter yang ingin mengikuti program kewirausahaan.
“kedepan akan dilaksanakan semacam coaching clinic atau pelatihan. Jadi nanti sekitar 10-15 orang akan dijadikan anak asuh untuk progam kewirausahaannya. Setiap orang nanti dibimbing oleh satu orang pengusaha sampai cukup mampu baru nanti dilepas. Itu yang nanti akan dilakukan,” terangnya.
Alumni Akpol tahun 1987 ini juga mengatakan bahwa saat ini dirinya juga sedang mengusahakan untuk diadakannya pelatihan untuk lapangan pekerjaan bagi para penyintas korban terorisme.
“Termasuk juga terkait lapangan pekerjaan, kami juga sudah berkomunikasi dengan yayasan ini, bisa tidak para penyintas ditampung dalam perusahaan-perusahaan yang mereka miliki. Karena yayasan ini terdiri dari baberapa pengusaha anggotanya. Dan saya juga akan menginisiasi komunikasi dengan kementerian BUMN, apakah bisa untuk disalurkan kepada anak-anak perusahaan di BUMN,” ucapnya.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Pemulihan Korban BNPT Kolonel Roedy Widodo menyampaikan bahwa para penyintas tidak perlu khawatir dengan kompensasi yang sedang diusahakan oleh BNPT.
“Terkait dengan kompensasi, mohon jangan terlalu dikhawatirkan. Adapun untuk penyintas yang sudah terorganisir dimasukkan ke dalam forum Forsitas itu sudah di data semua sehingga berkas penetapan korban ini sudah disampaikan semuanya kepada LPSK. Hanya masalahnya LPSK tinggal menunggu eksekusi rancangan revisi PP untuk ditanda tangani oleh bapak Presiden,” ujar Roedy.
Roedy menuturkan bahwa meskipun misalnya PP tersebut telat di tanda tangain oleh Presiden maka akan kembali memakai peraturan yang sebelumnya yaitu PP no 8 Tahun 2018.
“Ibaratnya sepahit-pahitnya bila revisi ini tidak disetujui, maka akan kembali kepada peraturan yang lama yaitu PP mo 8 2018. Tetap saja Insya Allah akan diberikan itu sudah komitmen yang kami lakukan antara BNPT dengan LPSK. Jadi mohon tidak ada kekhawatiran,” pungkasnya.