BNPT Terus Bangun Kesadaran Masyarakat Terhadap Ancaman Terorisme

Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) membangun kesadaran masyarakat terhadap ancaman terorisme. Sebab, terorisme masih menjadi ancaman yang serius dan nyata bagi masyarakat di berbagai daerah.

Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu menjadi bukti masih adanya gerakan radikal teror di sekitar masyarakat. Padahal, masyarakat Pasundan terkenal akan konsep guyub rukun.

Maka itu, BNPT melaksanakan kegiatan kesiapsiagaan nasional guna mencegah kejadian serupa dan memastikan peran aktif seluruh elemen masyarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya terorisme.

“Membangun kesadaran masyarakat akan ancaman terorisme. Masyarakat menjadi mitra kita dalam mengupayakan kesiapsiagaan Nasional yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018,” kata Boy Rafli Amar, Kamis (16/3/2023).

Boy Rafli menuturkan, BNPT mempunyai tanggung jawab dalam mengolaborasikan berbagai peran elemen masyarakat dalam mencegah aksi teror di Tanah Air. Nantinya, setiap elemen masyarakat diharapkan mampu menyebarkan pemahaman-pemahaman yang memperkuat imunitas terhadap virus radikalisme.

“Harapannya, masyarakat tidak mudah terpengaruh ideologi yang berbasis kebencian dan semangat permusuhan,” tuturnya.

Acara Kesiapsiagaan Nasional di Kota Bandung ini melibatkan sebanyak 200 orang masyarakat yang terdiri dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, anggota Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Jawa Barat hingga perwakilan mahasiswa.

Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT, Irjen Pol Ibnu Suhaendra menambahkan, berbagai elemen turut berperan dalam pencegahan aksi teror. Seperti lembaga pendidikan diharapkan mampu menanamkan pemahaman sejak dini bahwa perbedaan bukanlah sesuatu yang harus dipertentangkan.

“Tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat harus menjadi teladan toleransi, sementara eksekutif, legislatif dan yudikatif harus melakukan penguatan regulasi,” ucap Ibnu Suhaendra.