Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengadakan Temu Konsultasi dan Koordinasi bersama dengan Panitia Kerja (Panja) Pemerintah dalam rangka Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pertemuan tersebut berlangsung di kantor BNPT yang berada di komplek Indonesia Peace and Security Center (IPSC) , Sentul, Kab. Bogor, Senin (16/10/2017) siang.
Rombongan Panja Pemerintah RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini diterima Sekretaris Utama (Sestama) BNPT, Mayjen TNI. R. Gautama Wiranegara dengan didampingi Deputi II bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Irjen Pol Drs. Arief Darmawan, Direktur Penindakan Brigjen Pol. Drs. Torik Triyono, Direktur Bilateral Brigjen Pol Drs. Budiono Sandi, Direktur Perekan Hukum Internasional Brigjen TNI (Mar) Yuniar Luthfi, Kepala Biro Perencanaan, Hukum dan Humas Bangbang Surono, AK, MM, Inspektur BNPT Dr. Amrizal, MM dan para pejabat BNPT lainnya.
Panja Pemerintah RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang dipimpin Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum dengan didampingi Dr. Suhariyono Ar., S.H., M.H. selaku staf ahli bersama perwakilan dari Detasemen Khusus 88/Anti Teror Polri dan juga perwakilan dari Satgas Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara, Kejaksaan Agung.
Kepada para Panja Pemerintah RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Sestama BNPT memberikan presentasi mengenai tugas pokok, fungsi serta apa saja yang sudah dilakukan BNPT baik dari Kedeputian I, II, III serta mengenai sinergitas dengan 32 Kementerian/Lembaga (K/L) terkait dengan penanggulangan terorisme.
“Pada intinya pada pertemuan ini kami ingin memberikan informasi tentang apa yang selama ini telah dilakukan oleh BNPT. Karena kekhawatiran di kami selama ini masih banyak yang belum tahu secara pasti mengenai apa yang dilakukan oleh BNPT. Yang kami lebih khawatir lagi apa yang sudah kami lakukan di dalam revisi nanti tidak muncul
Lebih lanjut alumni Akmil tahun 1983 yang berasal dari korps Zeni ini mengatakan bahwa selama ini BNPT dengan program unggulan yakni Deradikalisasi telah mendapatkan apresiasi yang sangat luar biasa dari dunia internasional karena dinilai berhasil dalam menjalankan program tersebut.
“Bapak Kepala BNPT telah berbicara di forum PBB dan juga mendapatkan undangan khusus dari Uni Eropa untuk berbicara mengenai hal itu (deradikalisasi) dan beberapa negara lain yang mengajak untuk latihan bersama dalam penganggulangan terorisme. Tentunya ini apresiasi yang luar biasa,” ujar mantan Direktur Kontra Separatis BIN ini menjelaskan.
Untuk itu dalam kesempatan tersebut Kasubdit Pemulihan Korban, Kolonel Czi. Roedy Widodo mewakili Deputi I BNPT bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi yang berhalangan hadir diminta memberikan paparan mengenai apa yang menjadi tugas pokok, fungsi dan apa saja yang telah dilakukan Kedeputian I BNPT.
“Di kedepurian I telah menjalankan kegiatan kontra radikalisasi dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat baik berupa dialog, perekrutan Duta Damai Dunia Maya yang dilakukan Pusat Media Damai (PMD) dan kegiatan dengan melibatkan masyarakat melalui FKPT (Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) yang ada di 30 provinsi,” ujar Kolobel Roedy Widodo.
Selain itu mantan Dandim 0603/Lebak ini juga menjelaskan bahwa di Kedeputian ada kegiatan deradikalisasi bagi para narapidana kasus terorisme serta kepada mantan narapidana kasus terorisme baik terhadap keluarga maupun jaringannya. .
“Konsep inilah yang kemudian menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam menanggulangi terorisme karena konsep ini dianggap berhasil menanggulangi problem terorisme di Indonesia,” ujar alumni Akmil tahun 1990 ini.
Lalu penjelasan mengenai tugas pokok, fungsi dan apa yang telah dilaksanakan oleh Kedeputian II BNPT disampaikan langsung oleh Deputi II bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT, Irjen Pol Arief Darmawan. Alumni Akpol tahun 1984 ini menjelaskan bahwa Kedeputian II mempunyai tugas pokok tugas merumuskan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang penindakan dan pembinaan kemampuan.
“Dimana kami menyelenggarakan fungsi monitoring, analisa, dan evaluasi mengenai ancaman terorisme di bidang penindakan, pembinaan kemampuan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional serta
melakukan penyusunan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang penindakan pembinaan kemampuan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional,” ujar mantan Kapolres Temanggung dan Klaten ini.
Selain itu menurutnya, Kedepurian II juga melakukan koordinasi dalam penentuan tingkat ancaman dan upaya persiapan penindakan dan koordinasi pelaksanaan perlindungan korban, saksi, dan aparat penegak hukum terkait ancaman terorisme.
“Dalam hal terjadi tindak pidana terorisme, BNPT juga berencana untuk mengaktifkan Pusat Pengendalian Krisis yang berfungsi sebagai fasilitas bagi Presiden untuk menetapkan kebijakan dan langkah-langkah penanganan krisis termasuk pengerahan sumber daya dalam penanggulangan aksi terorisme,” ujarnya
Sementara itu Direktur Bilateral, Brigjen Pol Budiono Sandi menjelaskan mengenai organisasi di Kedeputian III bidang Kerjasama Internasional BNPT yang mempunyai tugas pokok untuk merumuskan, mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang kerjasama internasional dalam rangka penanggulangan terorisme.
“Kami menyelenggarakan fungsi monitoring, analisa, dan evaluasi mengenai ancaman terorisme internasional dan kerjasama internasional dalam menanggulangi terorisme, kemudian melakukan penyusunan kebijakan, strategi, dan program kerjasama internasional di bidang penanggulangan
terorisme dan pelaksanaan dan pengembangan kerjasama internasional di bidang penanggulangan terorisme,” ujarnya.
Sementara itu Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa pertemuan pambahasan masalah BNPT tersebut sungguh luar biasa, karena tidak membicarakan mengenai substansi semata namun juga strategi.
“Setelah pertemuan ini selesai mungkin pak Sestama melakukan rapat internal misalnya kalau masih ada masukan maka secepatnya disampaikan kepada kami Kita akan mencoba ke pasal-pasal yang belum tersentuh mengenai masalah kelembagaan yang masih memungkinkan untuk kita ubah,” ujarnya.
Setelah mendegarkan dan melakukan tanya jawab, rombongan Panitia Kerja (Panja) Pemerintah dalam rangka Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme melakukan kunjugan ke Pusat Pengendali Krisis (Pusdalsis) BNPT, Pusat Deradikalisasi BNPT dan Pusat Media Damai BNPT.
Dalam kunjungan ke Pusat Deradikalisasi, rombongan Panja Pemerintah RUU terorisme mendapatkan penjelasan langsung dari Kasubdit Bina Dalam Lapas Khusus, Kolonel Mar. Andy Prasetyo dengan didampingi Kepala Lapas Klas II B Sentul, Danny Firmansyah.
Sementara saat kunjungan ke ruang Pusat Media Damai (PMD) BNPT, rombongan Panja Pemerintah RUU terorisme diterima para staf PMD dan mendapatkan penjelasan langsung mengenai cara kerja PMD dan apa saja yang telah dilakukan PMD BNPT dari konsultan PMD, Dedi Ratnanto dan analis PMD Novrika.