BNPT Tekankan Pentingnya Perubahan SOTK Sesuai UU Nomor 5 Tahun 2018

Jakarta – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen
Pol Prof. Dr. H. Mohammed Rycko Amelza Dahniel MSi, menekankan
pentingnya reformasi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BNPT.
Menurutnya, perubahan tersebut mendesak untuk menyelaraskan BNPT
dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Penanggulangan Terorisme.

“Beberapa aspek telah menjadi tidak sesuai, termasuk nomenklatur
organisasi, tumpang tindih tugas dan fungsi, serta alokasi anggaran
yang belum selaras dengan UU penanggulangan terorisme yang baru,”
jelas Rycko dalam siaran pers , Rabu (21/8/2024).

Pernyataan tersebut disampaikan Rycko dalam Rapat Kerja Komisi III
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dengan BNPT di
Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Ia juga menyoroti bahwa beberapa unit, seperti Command Center,
Monitoring Center, Pusat Pengolahan Data dan Informasi (Pusdatin),
serta Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) belum dapat berfungsi
secara optimal karena SOTK yang baru belum disahkan.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan
memberikan dukungan penuh terhadap percepatan persetujuan SOTK baru
BNPT.

“Kita tidak perlu membahas terlebih dahulu bagaimana nasib BNPT ke
depan, yang penting adalah SOTK-nya harus segera dihadirkan,”
tuturnya.

Arteria menambahkan bahwa dengan adanya SOTK baru dapat mengakselerasi
kinerja BNPT dalam bidang-bidang prioritas yang dijalankan. “Solusinya
adalah SOTK-nya harus segera diselesaikan,” ucapnya.

Selain membahas masalah SOTK, Rycko juga melaporkan pencapaian luar
biasa BNPT yang untuk kesebelas kalinya berturut-turut memperoleh
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas hasil pemeriksaan laporan
keuangan tahun anggaran 2023.