Tangerang Selatan – Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT, Mayjen TNI Sudaryanto, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk hadir dalam memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban tindak pidana terorisme.
“Dalam undang-undang, BNPT diberikan mandat sebagai koordinator pemulihan korban tindak pidana terorisme. Pada Pasal 35A UU Nomor 5 Tahun 2018 ditegaskan bahwa korban adalah tanggung jawab negara. Bentuk tanggung jawab itu diwujudkan melalui bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, santunan bagi korban meninggal, hingga kompensasi,” ujar Sudaryanto saat membuka Sosialisasi Tindak Lanjut Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi di Serpong, Kota Tangerang Selatan, Senin (25/8).
Ia menjelaskan, BNPT melalui Subdirektorat Pemulihan Korban telah menyusun sejumlah langkah strategis, mulai dari penyusunan standar operasional prosedur (SOP) terkait Putusan MK 103/PUU-XXI/2023 hingga sosialisasi putusan tersebut kepada pemerintah daerah, satgas wilayah, Densus 88, rumah sakit rujukan, serta berbagai pemangku kepentingan di sejumlah provinsi yang pernah mengalami peristiwa terorisme.
Selain itu, BNPT juga telah melakukan asesmen dan identifikasi korban di berbagai daerah. Dari upaya itu, sudah diterbitkan 22 surat penetapan korban tindak pidana terorisme masa lalu.
Meski masih menghadapi kendala, seperti keterbatasan data medis, ketidaksesuaian identitas, hingga sebaran domisili korban di banyak provinsi, BNPT memastikan koordinasi lintas sektor terus diperkuat.
“Semua dilakukan demi memastikan hak-hak korban terorisme terpenuhi sesuai amanat konstitusi,” tegas Sudaryanto.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!