Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kembali menegaskan kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua memenuhi unsur atau delik tindak pidana terorisme.
Oleh karena itu, BNPT meminta aparat penegak hukum menggunakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme dalam penanganannya.
“Memiliki motif ideologi, dan politik karena di sana dia (KKB Papua) secara faktual kalau kita lihat memang menamakan dirinya Organisasi Papua Merdeka,” ujar Boy usai rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (13/2).
Selain itu, lanjut dia, KKB Papua telah banyak merugikan masyarakat dengan berbagai tindakannya, seperti melakukan pembunuhan, dan merusak fasilitas publik.
“Jadi itu adalah sebuah tindakan aksi kekerasan, yang sudah sangat masuk delik tindak pidana terorisme,” ungkap dia.
Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Boy menyatakan, pihaknya bakal memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait hal ini. Sebab, penuntasan KKB Papua tak bisa dilakukan asal-asalan, dan mesti memperhatikan banyak aspek.
“Juga penuh kewaspadaan karena kondisi geografis dan mereka seolah-olah berbaur dengan masyarakat,” ucapnya.
Terakhir, Boy menjelaskan bahwa BNPT hanya bisa memperkuat koordinasi karena tak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan. Maka dari itu, ia mendorong agar kementerian/lembaga terkait saling bersinergi untuk menyelesaikan persoalan itu.
“Ini adalah perang totalitas menghadapi ideologi terorisme, yang tidak dapat diatasi oleh kelompok tertentu atau instansi tertentu, tetapi seluruh masyarakat kami libatkan,” imbuhnya.
Diketahui KKB Papua mengeklaim melakukan penyanderaan pilot maskapai Susi Air, Philips Max Marthens. Penyanderaan dilakukan setelah KKB Papua membakar pesawat Susi Air di Bandara Paro, Nduga, Papua, Selasa (7/2)..