Bogor- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai Lembaga yang mengkoordinatori upaya pemulihan korban dari aksi terorisme menyambut baik diterbitkannya perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2020 terkait Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Korban dan Saksi Tindak Terorisme.
“Dengan adanya PP ini, kita (BNPT) jelas, LPSK juga jelas. Karena panduannya semakin jelas bagaimana kita memberikan bantuan kepada para penyintas (korban) tersebut,” kata Deputi bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT Mayjen TNI Hendri Paruhuman Lubis dalam kegiatan Konsinyering Tindak Lanjut Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Korban dan Saksi Tindak Terorisme yang diselenggarakan oleh Sub Direktorat Pemulihan Korban di Hotel Santika, Bogor, Selasa (4/8/2020).
Ia menjelaskan dalam perubahan PP ini, BNPT dan LPSK akan memiliki ruang kerja yang semakin luas. Di mana nantinya upaya pemulihan ini juga meliputi korban-korban dari aksi terorisme di masa lalu yang selama ini belum tersentuh atau belum mendapatkan perhatian.
“Sebelumnya kita tahu kalau para korban masa lalu itu belum tersentuh upaya pemulihan baik dari BNPT atau LPSK. Tetapi dengan adanya PP baru ini nantinya kita bisa, apakah nanti dari segi ekonomi serta pemulihan di bidang lainnya,” ungkapnya.
Hendri berharap dengan adanya perubahan PP 35 Tahun 2020 ini, kedepannya upaya pemulihan korban dapat dijalankan dengan baik sehingga para korban serta saksi tindak dari aksi terorisme ini bisa mendapatkan pelayanan sesuai harapan dan keinginan mereka.
“Harapan saya pada pekerjaan sekarang bisa kita tuntaskan, sehingga kita bisa langsung membantu korban dan saksi terorisme sesuai harapan mereka, semoga dengan perubahan peraturan pemerintah ini, terjawab pertanyaan dan keinginan para penyintas,” ungkap mantan Komandan Grup 3/Sandi Yudha Kopassus TNI-AD ini .
Sementara Ketua LPSK Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim. menyambut baik konsinyering ini. “Saya apresiasi kepada BNPT yang telah memfasilitasi pertemuan yang sangat bermanfaat untuk BNPT dan LPSK. Dengan keluarnya PP No.35 Tahun 2020 ini, mandat kita semakin jelas,” ungkap Hasto.
Hasto mengungkapkan dalam perubahan PP ini, LPSK dan BNPT tentunya akan memiliki peran yang lebih luas terkait perlindungan serta bantuan terhadap korban terorisme.
“Ini merupakan perhatian negara kepada korban yang lebih baik. Perhatian negara menjadi lebih nyata, terutama bagi korban masa lalu dan juga korban WNI yang ada di luar negeri yang merasa selama ini belum mendapatkan perhatian dari negara,” tuturnya.
Hasto mengungkapkan tindak lanjut dari perubahan PP ini tentunya tidak dapat dilakukan hanya oleh BNPT dan LPSK saja, tetapi juga dibutuhkan sinergisitas dengan Kementerian dan Lembaga (K/L) yang nantinya juga ikut terkait dengan masalah ini.
“Dalam menjalankan perubahan PP ini, LPSK dan BNPT tidak bisa melakukan berdua saja, tapi tentu butuh sinergi dari segala pihak, apakah dari kementerian lain ataupun lembaga serta masyarakat luas,” ungkap mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2002 – 2007 ini.
Ia berharap, dengan adanya perubahan PP ini, negara bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada para korban terorisme, sehingga upaya pemulihan korban ini juga bisa berjalan lebih baik.
“Tentunya apa yang bisa diberikan negara belum sebanding dengan penderitaan yang dialami korban, tetapi ini menjadi bukti bahwa negara memperhatikan mereka. Saya harap teman-teman dari Kementerian lain bisa mensosialisasikan juga apa yang akan dilakukan LPSK dan BNPT, terkait pemulihan para korban ini,” pungkasnya.