Jakarta – Ancaman serangan terorisme yang dikatakan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan menjadi ancaman serius masih terus menghantui di lingkungan sekitar kita. Serangan terorisme tak hanya menyasar terhadap fasilitas umum atau publik semata. Kawasan Obyek Vital Nasional (Obvitnas) bukan tidak mungkin bisa menjadi sasaran dari aksi terorisme.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai Lembaga Negara yang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk menyusun kebijakan strategis dan program nasional dalam penanggulangan terorisme terus berupaya dan berkewajiban untuk membuat prosedur pengamanan dalam melindungi fasilitas publik, lingkungan dan kawasan obvitnas dari ancaman terorisme.
Kali ini BNPT melalui Sub Direktorat Pengamanan Obvitnas dan Transportasi pada Direktorat Perlindungan di Kedeputian I kembali akan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melindungi Obvitnas dari ancaman terorime khususnya di sub bidang Mineral dan Batubara (Minerba) dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor).
Rakor Penyususan SOP Sistemn Keamanan Obvitnas sub bidang Minerba dalam menghadapi ancaman terorisme ini digelar di Hotel Akmani, Jakarta pada Selasa (8/5/2018) ini dibuka oleh Kasubdit Pengamanan Obyek Vital dan Transportasi BNPT, Kolonel Mar. Purwanto Djoko Prasetyo.
“SOP ini nantinya sebagai pedoman bagi para pelaksana di lapangan yang berkaitan dengan penanganan ancaman dan serangan teroris di lokasi Obvitnas khususnya di sub bidang pertambangan mineral dan batubara dalam menghadapi anaman terorisme,” ujar Kolonel Mar. Purwanto Djoko dalam sambutannya.
Lebih lanjut alumni AAL tahun 1992 ini menjelaskan bahwa tujuan dari SOP ini nantinya untuk memudahkan para petugas obvitbas bidang minerba yang ada di lapangan untuk memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam pelaksanaan pengamanan lokasi pertambangan obvitas tersebut saat menghadapi ancaman terorisme.
“Ruang lingkup SOP ini membahas mengenai penentuan tingkat ancaman dan tindakan antisipatif menghadapi keadaan darurat , standar operai saat serangan terorisme dan standar operassi saat pasca kejadian. SOP ini juga mencankup langkah pengamanan terhadap ancaman dan serangan teroris di semua lini kegiatan obvitnas minerba baik ekplorasi, produksi maupun ditribusi,” ujar Kolonel Purwanto.
Peraih gelar Adhi Makayasa aspek Laut ini menjelaskan, dalam rangka menyusu SOP ini pihaknya memulai dengan tahap awal yakni penyusuan dan pengumpulan database dari berbagai pertambangan minerba yang baru berakhir sekitar dua pekan lalu.
“Database itu sebagai dasar untuk pembuatan SOP tersebut. Lalu setelah itu kita kritisi dengan memberikan masukan dan saran yang nantinya akan kita bawa ke Focus Group Discussion (FGD) untuk menyempurnakan draft SOP tersebut,” ujarnya
Lebih lanjut Kasubdit menjelaskan, FGD tersebut nantinya akan kita gelar di Balikpapan dan Makassar yang mana di dua kota tersebut pihak BNPT akan mengundang beberapa perusahaan pertambangan minerba yang ada di kawasan tersebut dan juga aparat TNI-Polri setempat.
“Setelah seleasai dilakukan FGD untuk menyempurnakan SOP tersebut maka akan dilakukan sosialisasi di Jakarta. Dimana dalam sosialisasi nanti kami akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM. Setelah itu langkah perumusan kebijakan bisa dikatakan selesai. Langkah perumusan kebijakan ini nanti yang dituntut dari outcomenya adalah pemahaman dengan menyebar angket. Dari pemahaman itu nanti akan terbit Perka (Peraturan Kepala BNPT),” katanya
Namun demikian menurutnya, meski SOP tersebut sudah di Perka kan, SOP tersebut belum bisa diberlakukan. Karena pintu dari SOP tersebut nantinya ada di Kemen ESDM bidang Minerba. Karena setelah itu masih ada rencana tindak lanjut atau implementasi.
“Dalam implementasi nanti akan ada workshop untuk mensimulasikan SOP tersebut dimana akan dilakukan simulasi di maket atau seperti gladi posko. Setelah simulasi akan terlihat kekurangan dan kelebihan untuk merevisi SOP tersebut,” kata pria yang dalam karir militernya dibesarkan di lingkungan pasukan Intai Amfibi Marinir ini
Setelah itu maka akan dlakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU PKS) yang mana sejatinya MoU antara BNPT dengan Kemen ESDM sendiri sudah dilaksanakan pada tahun 2017 lalu. Yang mana MoU tersebut dilakuakn oleh Deputi I BNPT dengan beberapa Dirjen di lingkugan Kemen ESDM.
“Kita sudah melakukan MoU PKS dengan beberapa Dirjen di Kemen ESDM seperti Dirjen Migas, Dirjen Minerba. Dirjen Ketenagalistrikan. Tinggal beberapa Dirjen lagi yang belum melakukan penandatangana PKS seperti Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi. Mudah-mudahan bisa dilakuakan tahun ini juga. MoU PKS ini adalah upaya membuka pintu untuk mensinergikan,” ujarnya.
Untuk itu dirinya berharap adanya berbagai masukan dan kritikan dari pihak-pihak terkait yang menguasai bidang Minerba terkait situasi yang ada di lingkungan atau lokasi Minerba itu sendiri dalam penyusunan SOP ini sendiri. “Ini agar tidak ‘menabrak’ SOP yang sudah dimiliki perusahaan pertambangan Minerba itu sendiri,” ujarnya mengakhiri.
Acara Rakor ini dihadiri beberapa pihak dari perusahaan pertambangan bidang Minerba serta aparat TNI-Polri baik dari Satuan 81 Kopassus, Baharkam Polri, Densus 88/Anti Teror Polri dan juga Bais TNI.