Bandung – Kewajiban dalam pemberantasan dan penanggulangan terorisme di Tanah Air merupakan kewajiban bersama antara Kementerian / Lembaga (K/L) Pemerintah dan seluruh stakeholders terkait. Karena untuk mengubah keyakinan atas ideologi radikal-terorisme tentunya bukanlah pekerjaan yang mudah, apalagi hal tersebut jika menyangkut ideologi keagamaaan tertentu.
Pencegahan terorisme dengan strategi deradikalisasi merupakan suatu proses untuk menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan pemahaman radikal-terorisme tersebut. Dan program deradikalisasi ini dilaksanakan secara terencana berdasarkan kebijakan dan rencana strategi nasional, terpadu dengan melibatkan K/L terkait secara sistematis melalui tahapan dan program tertentu,
Untuk itu Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemekum HAM) RI dengan melibatkan K/L terkait telah menyusun dan menerbitkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Perban) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi Bagi Tersangka, Terdakwa, Terpidana dan Narapidana Tindak Pidana Terorisme.
Sebagai tindak lanjut telah terbitnya Peraturan BNPT tersebut, BNPT melalui Subdit Bina Dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Derektorat Deradikalisasi pada Kedeputian I bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk melakukan sosialisasi terhadap Peraturan BNPT tersebut. Rakor sosialisasi tersebut digeklar di Trans Luxury Bandung, pada Rabu-Kamis (24-25/2/2021).
Kasubdit Bina Dalam Lapas BNPT, Kolonel Cpl. Sigit Karyadi, SH, dalam laporannya saat pembukaan acara tersebut mengatakan bahwa rakor ini bertujuan untuk mensosialisasikan Perban tersebut yang baru saja disahkan pada awal tahun 2021 ini.
“Selain itu tujuan lainnya yakni untuk meningkatkan kerja sama antara BNPT dengan Kementrian/Lembaga terkait lainnya dalam melaksanakan program deradikalisasi di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Nusa Kambangan,” ujar Kolonel Cpl. Sigit Karyadi.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa, dalam penyusunan Peraturan BNPT Nomor 1 tahun 2021 ini tentunya telah melalui beberapa tahapan dan proses yang mana diantaranya pertemuan perumusan awal, rapat koordinasi sekaligus Focus Group Discussion (FGD) antar K/L seperti Detasemen Khusus (Densus) 88/Anti Teror Polri, Kemenkum HAM, Diretorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, staf ahli, konsultan, akademisi, praktisi dan bahkan hingga psikolog).
“Totalnya ada sebanyak 8 kali pertemuan. Pertemuan tersebut dimulai dari proses perancangan naskah Perban yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan harmonisasi sejumlah 4 kali sehingga terbitlah Perban ini pada tahun 2021 yang selanjutnya dilakukan sosialisasi pada hari ini,” ujar alumni Akmil tahun 1993 ini .
Dijelaskannya, Perban Nomor 1 tahun 2021 ini terdiri dari 25 pasal, 72 ayat dan lampiran-lampirannya. “Yang mana hal tersebut terdiri dari sistematika yang berupa ketentuan umum, koordinasi pelaksanaan deradikalisasi, dalam uraian tentang tim deradikalisasi dan beberapa fungsi teknis pelaksanaan lainnya, pemantauan evaluasi serta pendanaan sampai dengan ketentuan penutup,” ujarnya.
Oleh karena itu menurutnya, dengan adanya sosialisasi Perban ini nantinya dapat meningkatnya strategi pelaksanaan deradikalisasi dengan K/L terkait dalam pelaksanaan program deradikalisasi khususnya bagi tersangka, terdakwa, terpidana dan narapidana tindak pidana terorisme. “Sehingga nantinya pelaksanaan deradikalisasi ini dapat berjalan secara optimal,” katanya mengakhiri laporannya.
Acara sosialisasi Peraturan BNPT Nomor 1 tahun 2021 ini dihadiri oleh Sekretaris Utama BNPT, Mayjen TNI Untung Budiharto, Direktur Penegakan Hukum BNPT, Brigjen Pol Eddy Hartono, S.Ik, MH, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi (Binapi Latkerpro) Ditjen PAS Thurman SM. Hutapea, Bc.IP, SH, M. Hum dan Kepala Divisi Pemasyaakatan (Kadiv PAS), Kanwil Kemenkum HAM provinsi Jawa Barat, Syafar Pudji Rochmadi, Bc.IP, SH, MH.
Selain itu hadir pula Kasubdit Harmonisasi bidang Hankum Ditjen PP Hernadi, SH, MH, Kasi Penyiapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan; Dr. Hendra Kurnia Putra, SH, MH sebagai narasumber serta para Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) baik yang ada di DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Kambangan. Hadir pula Kalapas, Kabapas wilayah lain secara virtual