BNPT Sosialisasikan Mekanisme Baru Pengajuan Hak Korban Terorisme Masa Lalu

BNPT Sosialisasikan Mekanisme Baru Pengajuan Hak Korban Terorisme Masa Lalu

Makassar — Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melaksanakan sosialisasi tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XXI/2023 di Toraja Room, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (5/10/2025). Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperluas akses bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu agar dapat kembali mengajukan hak mereka melalui mekanisme yang kini difasilitasi negara.

Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari implementasi Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, yang mengatur penataan ulang mekanisme pengajuan hak korban. Melalui putusan MK itu, BNPT kembali membuka layanan penetapan korban tindak pidana terorisme masa lalu, mencakup peristiwa sejak tragedi Bom Bali 12 Oktober 2002 hingga sebelum diberlakukannya UU Nomor 5 Tahun 2018.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Satgas Wilayah Densus 88 Antiteror Polri, Biro SDM Polda Sulsel, serta Polrestabes Makassar.

Kepala Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT, Rahel, menegaskan komitmen negara untuk memberikan pengakuan, perlindungan, dan pemulihan yang layak bagi para korban tindak pidana terorisme.

“Dasar kegiatan ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang menegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme merupakan tanggung jawab negara. Karena itu, BNPT membuka kembali layanan penetapan korban agar hak-hak mereka dapat diakui dan dipulihkan secara layak,” ujar Rahel.

Untuk mempermudah proses, BNPT menyediakan mekanisme pengajuan secara daring melalui formulir yang dapat diakses di tautan resmi: Formulir Penetapan Korban: https://tinyurl.com/FormulirSuratPenetapanBNPT, dan Formulir Pengajuan Permohonan: https://tinyurl.com/FormulirPermohonanBNPT

Rahel menjelaskan, terdapat dua kategori yang dapat mengajukan permohonan, yaitu korban langsung (WNI yang terdampak secara fisik maupun psikis) dan korban tidak langsung (ahli waris korban yang meninggal dunia).

BNPT menetapkan batas waktu pengajuan hingga 8 Juni 2028, yang dapat dilakukan sepenuhnya secara digital. Selain itu, masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui layanan WhatsApp Subdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT di nomor +62 8111 726699 (pesan teks).

Dalam kesempatan tersebut, Rahel juga mengajak masyarakat Sulawesi Selatan yang pernah menjadi korban atau kehilangan anggota keluarga akibat aksi terorisme untuk segera menyiapkan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.

“Negara hadir untuk memastikan setiap korban mendapatkan pengakuan dan hak yang layak. Tidak ada yang dikecualikan, karena pemulihan mereka adalah bagian dari tanggung jawab kemanusiaan negara,” tegasnya. Langkah BNPT ini menegaskan peran negara dalam mewujudkan keadilan transisional bagi korban terorisme masa lalu serta menghadirkan pemulihan menyeluruh, baik secara hukum maupun sosial. Upaya ini sekaligus menjadi bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan kemanusiaan di Indonesia.