BNPT Soroti Tren Pendanaan Terorisme Berbasis Kripto, Minta Aparat Perkuat Patroli Siber dan Pengawasan Fintech

Depok – Perkembangan teknologi finansial dinilai turut mengubah pola pendanaan kelompok terorisme di Indonesia. Selain masih menggunakan metode konvensional, sejumlah pelaku kini mulai memanfaatkan aset kripto dan layanan keuangan digital untuk menyamarkan aliran dana.

Temuan tersebut menjadi salah satu materi yang disampaikan Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Brigjen TNI Dr. Sigit Karyadi, S.H., M.H., saat memberikan pembelajaran dalam Pelatihan Penanganan Perkara Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Tapos, Kota Depok, Kamis (11/6/2026).

Pelatihan yang berlangsung selama tiga jam itu diikuti peserta dari berbagai institusi penegak hukum dan lembaga pemerintah, di antaranya personel Satgas Densus 88 Antiteror dari Jawa Tengah, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur, perwakilan BNPT, BIN, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Umum, hingga analis transaksi keuangan bidang terorisme dari PPATK.

Dalam paparannya, Sigit menjelaskan bahwa pola pendanaan terorisme terus mengalami perkembangan mengikuti perubahan teknologi dan sistem keuangan. Berdasarkan data penanganan perkara pada periode 2023 hingga 2025, tercatat terdapat 16 perkara tindak pidana pendanaan terorisme dengan akumulasi dana mencapai sekitar Rp5 miliar.

Menurutnya, mayoritas pendanaan masih dilakukan melalui mekanisme konvensional. Namun demikian, aparat juga mulai menemukan indikasi penggunaan aset kripto sebagai sarana pendanaan kelompok terorisme.

“Terdapat tiga perkara yang putusannya menyebutkan penggunaan mata uang kripto untuk pendanaan terorisme. Dua perkara menggunakan layanan Virtual Asset Service Provider (VASP) resmi di Indonesia, yakni Indodax, Tokocrypto, dan Pintu, sedangkan satu perkara menggunakan VASP global, yaitu Binance,” jelasnya.

Temuan tersebut, kata Sigit, menunjukkan bahwa jaringan pendanaan terorisme terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi sehingga metode yang digunakan menjadi semakin kompleks dan sulit dideteksi apabila tidak diimbangi peningkatan kemampuan aparat.

Ia menegaskan implementasi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme harus terus disesuaikan dengan dinamika ancaman yang berkembang di era digital.

Menurut Sigit, kelompok radikal saat ini semakin memanfaatkan berbagai instrumen keuangan modern, mulai dari teknologi finansial (fintech), dompet digital, hingga aset kripto yang memiliki karakter anonim untuk mengalirkan dana kepada jaringan mereka.

Karena itu, BNPT memandang peningkatan kemampuan patroli siber menjadi kebutuhan mendesak bagi seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat dalam penanggulangan terorisme.

“Adaptasi kelompok radikal memanfaatkan teknologi finansial, aset kripto anonim, dan dompet digital menuntut BNPT bersama kementerian dan lembaga terkait terus meningkatkan kapabilitas patroli siber. Melalui kerja sama dengan penyedia layanan digital, kita harus mampu melacak sekaligus memutus infrastruktur finansial virtual yang digunakan jaringan terorisme sebelum dana tersebut sampai kepada sel-sel teroris aktif,” ujarnya.

Selain penguatan kemampuan digital, BNPT juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap berbagai bentuk penghimpunan dana yang berpotensi disalahgunakan sebagai sumber pembiayaan aktivitas terorisme.

Dalam sesi penutup pelatihan, Sigit menjelaskan bahwa pengawasan perlu diperluas terhadap aktivitas pengumpulan dana melalui kotak amal, penggalangan dana berkedok bantuan kemanusiaan, penggunaan platform fintech, aktivitas organisasi nonprofit, hingga pengumpulan dana melalui skema crowdfunding di internet.

Menurutnya, seluruh mekanisme tersebut perlu diawasi secara proporsional agar tidak dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk menghimpun dana bagi kegiatan terorisme.

BNPT juga menilai upaya pencegahan tidak cukup hanya dilakukan melalui pendekatan penegakan hukum. Penguatan kapasitas aparatur, pembaruan regulasi, serta peningkatan literasi dan kesadaran masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun sistem pencegahan yang lebih komprehensif.