BNPT Siapkan Aturan Level Ancaman Terorisme, Perkuat Sistem Kendali Krisis Nasional

Jakarta — Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tengah menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat kesiapsiagaan nasional menghadapi ancaman terorisme. Lembaga tersebut mengajukan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur klasifikasi level ancaman terorisme di Indonesia.

Kepala BNPT Eddy Hartono mengatakan, regulasi ini dirancang sebagai instrumen pencegahan sekaligus mekanisme pengendalian krisis, agar negara memiliki pijakan yang jelas dalam merespons eskalasi ancaman terorisme.

“BNPT memiliki mandat sebagai pusat analisis dan pengendalian krisis. Karena itu, kami mengajukan perpres untuk mengatur level ancaman terorisme dan pola pengendalian krisisnya,” ujar Eddy usai konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Menurut Eddy, perpres tersebut akan memuat klasifikasi status ancaman terorisme di Indonesia yang ditetapkan berdasarkan analisis bersama lintas kementerian dan lembaga. Penyusunan aturan ini juga mengacu pada praktik sejumlah negara lain yang telah lebih dulu menerapkan sistem level ancaman terorisme.

“Negara-negara lain sudah menetapkan status atau level ancaman terorisme mereka. Indonesia juga perlu memiliki sistem yang sama agar responsnya terukur dan terkoordinasi,” katanya.

BNPT, lanjut Eddy, akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam perumusan kebijakan tersebut, termasuk Kementerian Pertahanan (Kemhan) sebagai salah satu stakeholder utama. Koordinasi lintas sektor dinilai penting agar pengaturan level ancaman memiliki dasar hukum dan operasional yang kuat.

“Nanti kami akan berkoordinasi lebih lanjut. Kalau tidak salah, salah satu stakeholder utamanya adalah Kemhan,” ujarnya.

Eddy menjelaskan, pengaturan level ancaman tidak hanya berfungsi sebagai indikator situasi keamanan, tetapi juga menentukan langkah penanganan yang dapat diambil negara. Dalam kondisi tertentu, termasuk saat ancaman berada pada eskalasi tinggi, keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dimungkinkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perpres.

“Misalnya jika ancaman masuk kategori tinggi, maka pengerahan sumber daya, termasuk TNI, bisa dilakukan. BNPT sebagai Pusat Analisis dan Pengendalian Krisis menjadi sarana bagi Presiden dalam menentukan kebijakan dan langkah strategis,” jelasnya.

Dengan adanya perpres ini, BNPT berharap penanganan terorisme di Indonesia tidak lagi bersifat reaktif, melainkan berbasis pada sistem peringatan dini dan pengambilan keputusan yang terstruktur, proporsional, serta sesuai tingkat ancaman.