Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sepakat TNI dilibatkan dalam penanganan aksi terorisme seperti tertuang dalam draf rancangan peraturan presiden (perpres). Namun keterlibatan TNI itu tetap sesuai kerangka aturan yang berlaku.
“Kami sepakat TNI, bahwa DPR, Pemerintah sepakat bahwa TNI dilibatkan namun dalam tetap dalam kerangka rules of the road. Tinggal diatur perpres itu, perkembangan terorisme ini mengalami metamorfosis dalam strategi perundangan-undangan,” kata Direktur Penegakan Hukum BNPT Brigjen Pol Eddy Hartono dalam video konferensi, Rabu (26/8/2020).
Eddy mengatakan pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme sebenarnya sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Namun, tetap harus ada harmonisasi di tengah strategi yang telah disusun.
“Di dalam Undang-Undang Nomor 5 bahwa keterlibatan TNI dalam dalam mengatasi terorisme sudah jelas, memang di sini harus ada harmonisasi. Sebenarnya strategi sudah terlihat yaitu pencegahan, penegakan hukum,” ujarnya.
Eddy mengungkapkan pihaknya telah melakukan pembahasan terkait hal ini dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. Pembahasan itu, kata Eddy, menyangkut pembagian tugas masing-masing lembaga sesuai amanat konstitusi.
“Memang hasil ketika pembahasan ini, kami sudah dihubungi Menko Polhukam sehingga pembagian tugas artinya apa yang menjadi turunan ataupun amanat UUD 1945 ini tugasnya siapa, kami bagi tugas, kami BNPT membuat pencegahan, perlindungan korban. Kemudian TNI progresnya Kementerian Pertahanan (Kemhan) kemudian DPR untuk pengawas,” ucapnya.