Makassar – Direktur Perlindungan Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (BNPT) Brigjen Pol. Drs. Imam Margono mengatakan bahwa
pihaknya dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat ini
tengah menghadapi Judicial Review (JR) di MK terkait UU no 5 Tahun
2018 khusunya terkait pasal 43 huruf L ayat 4.
Imam menyebut bahwa rentang waktu yang dimiliki BNPT untuk mendata dan
mengidentifikasi korban-korban aksi terorisme masa lalu di seluruh
Indonesia dan waktunya sangat kurang jika hanya ditetapkan selama 3
tahun sejak UU no 5 tahun 2018 diundangkan.
“Faktanya bahwa UU no 5 tahun 2018 diundangkan pada tahun 2018 dan PP
tentang penyintas yang untuk LPSK itu keluar tahun 2020. Sehingga
praktis pelaksanaan kegiatan mulai dari identifikasi, asesmen sampai
dengan penerbitan Surtap (surat penetapan) itu memang di undang-undang
itu yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan Surtap korban itu
dari BNPT sampai dengan batas waktu 22 juni 2021,” ujar Brigjen Pol.
Drs. Imam Margono di Makassar, Kamis (7/4/2024).
Imam mengatakan bahwa yang digugat adalah berkaitan dengan batas waktu
pengajuan permohonan bagi korban aksi terorisme yang ditetapkan selama
3 tahun sejak UU berlaku tersebut
“Maka sesuai dengan keluarnya PP dari LPSK pada tahun 2020 tersebut,
rentang waktu yang dimiliki BNPT hanya 11 bulan untuk mendata dan
mengidentifikasi korban-korban di seluruh Indonesia dan itu waktunya
sangat kurang. Sehingga banyak dari para korban ini yang belum
teridentifikasi dan diberikan Surtap, nah inilah yang digugat oleh
mereka,” tutur Imam.
Lebih lanjut, dirinya menambahkan bahwa BNPT sebagai pihak terkait
memberikan keterangan yang berimbang tentang penetapan batas waktu itu
dalam rangka kepastian hukum, dan menurutnya BNPT juga menjelaskan
kesulitan dan kendala-kendala yang dihadapi dalam melaksanakan
identifikasi korban tersebut.
“Jadi kita berimbang, sehingga keputusan nanti kita serahkan kepada
majelis di MK. Dan kita juga berpesan kepada para penyintas agar tidak
patah semangat terhadap semua peluang yang ada di lingkungannya, Insya
Allah BNPT bersama-sama dengan pemerintah daerah dengan
lembaga-lembaga lain yang concern terhadap keberadaan penyintas ini
akan selalu mendampingi,” ujarnya mengakhiri.