Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI merespons
baik pengesahan resolusi yang diajukan Indonesia dalam penanganan anak
yang terasosiasi dengan kelompok teroris di Wina, Austria (17/5/2024).
Deputi Bidang Kerjasama Internasional BNPT Andhika Chrisnayudhanto,
dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, melaporkan resolusi yang
disahkan oleh Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk urusan narkoba
dan kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime/UNODC)
tersebut merupakan bentuk perhatian serius Indonesia terhadap
anak-anak yang terasosiasi kelompok teroris.
“Ini kontribusi besar Indonesia di forum The Commission on Crime
Prevention and Criminal Justice (CCPCJ) untuk memberikan perhatian
serius dalam penanganan anak yang terasosiasi dengan kelompok teroris
dan Pemerintah Indonesia berkomitmen kuat untuk menindaklanjuti
resolusi ini,” ujar Andhika.
Ia mengatakan pengesahan resolusi tersebut juga merupakan implementasi
konkret pencapaian misi Indonesia sebagai anggota CCPCJ periode
2024-2026 terkait perlindungan terhadap anak. Indonesia berkomitmen
untuk terus mendorong kerja sama internasional dalam penanggulangan
terorisme.
Wakil Duta Besar Indonesia di Wina Akio Alfiano Tamala menambahkan,
Indonesia akan terus memainkan peran aktif dan kepemimpinan dalam
mendorong kerja sama internasional pencegahan dan penanggulangan
kejahatan lintas negara terorganisir, termasuk terorisme.
Ia mengatakan resolusi Indonesia tersebut dinilai penting oleh banyak
negara, termasuk Australia, Italia, dan Filipina sebagai co-sponsor
utama.
Adapun resolusi tersebut diajukan Indonesia sebagai inisiatif BNPT RI
dalam memanfaatkan momentum keanggotaan Indonesia dalam forum CCPCJ
2024-2026 untuk menggalang komitmen global dalam memberikan
perlindungan holistik bagi anak-anak yang terasosiasi dengan
terorisme, sebagai bagian integral dari strategi global yang
komprehensif dan jangka panjang dalam melawan terorisme.
Di akhir pertemuan forum CCPCJ yang dihadiri lebih dari 150 negara
tersebut, negara-negara memberikan apresiasi yang tinggi terhadap
Indonesia dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)/Perutusan Tetap
Republik Indonesia (PTRI) Wina yang telah memimpin perundingan hingga
resolusi berhasil diadopsi Komisi.
Sebelum disahkan, resolusi mengenai penanganan anak yang terasosiasi
kelompok teroris diajukan delegasi Indonesia melalui BNPT pada Sidang
Ke-33 Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana (The Commission
on Crime Prevention and Criminal Justice/CCPCJ) pada Senin
(13/5/2024).