Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik
Indonesia (BNPT RI), mengharapkan dukungan dari semua pihak agar
pembaharuan Peraturan Presiden (Perpres) RAN PE 2025 – 2029 dapat
berjalan dengan lancar.
“BNPT memohon dukungan semua pihak sehingga proses pembaharuan Perpres
RAN PE 2025 – 2029 dapat berjalan dengan lancar,” kata Sestama BNPT RI
Bangbang Surono saat Rapat Koordinasi Pertama Kelompok Kerja dan
Tematis RAN PE Tahun 2024 di Jakarta pada Selasa (19/3/2024).
Ia menjelaskan bahwa dukungan tersebut berguna bagi upaya untuk
memastikan negara hadir dalam memberikan perlindungan hak atas rasa
aman kepada masyarakat Indonesia dari ancaman ekstrimisme kekerasan
yang mengarah pada terorisme.
“Seluruh upaya yang telah kita lakukan ini semata-mata untuk
memastikan kehadiran negara untuk memberikan perlindungan hak atas
rasa aman setiap warga negara dari ancaman ekstremisme kekerasan yang
mengarah pada terorisme di seluruh wilayah di Indonesia,” jelasnya.
Ia memaparkan sampai dengan tahun 2023, kementerian/lembaga anggota
RAN PE telah melaksanakan 122 aksi dari 135 aksi.
Sementara itu, 83 Program Aksi dari Organisasi Masyarakat Sipil (OMS)
pun telah diimplementasikan dengan total penerima manfaat program
mencapai 5.115 orang.
Bangbang mengungkap jika Implementasi RAN PE telah berhasil mendukung
lahirnya kebijakan terkait penanggulangan ekstrimisme berbasis
kekerasan yang mengarah pada terorisme di level daerah.
“Pada tingkat daerah sejauh ini terdapat 8 provinsi dan 7
kabupaten/kota telah menetapkan kebijakan tingkat daerah dalam bentuk
rencana aksi daerah penanggulangan ekstrimisme/RAD PE,” jelasnya.