Surabaya – Lapas Kelas I Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT) mempertemukan narapidana kasus terorisme (napiter) dengan keluarganya yang sudah lama berpisah selama kurang lebih 18 tahun.
Napiter bernama Ismail Fahmi Yamsehu berasal dari Kabupaten Ambon Provinsi Maluku dengan pidana seumur hidup mulai ditahan sejak tahun 2005, dipertemukan dengan Ibu kandung dan putri tercintanya yang sudah terpisah selama 18 tahun.
Kesempatan pertemuan membahagiakan itu dilaksanakan di Aula Sugeng Handrijo, Lapas Kelas I Surabaya, Selasa (14/11).
“Sebelumnya kami telah melakukan persiapan matang, termasuk keamanan dan emosional narapidana oleh Pamong Napiter Lapas Kelas I Surabaya dan perwakilan dari BNPT guna memberikan pendampingan untuk memastikan pertemuan berjalan dengan aman dan kondusif,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono dalam keterangannya.
Dalam pertemuan ini, Heni menyampaikan terima kasih kepada BNPT. Yang telah melaksanakan program family visit ini.
“Perlu pengorbanan untuk mendatangkan keluarga Ismail ke Lapas Kelas I Surabaya untuk bertemu secara tatap muka,” terangnya.
Kalapas Kelas I Surabaya, Jayanta yang diwakili oleh Kasi Bimkemas sekaligus Pamong Napiter Bambang Sugianto mengatakan bahwa Ismail sangat bersyukur.
“Saya bersama teman-teman mengucapkan rasa terimakasih atas fasilitasnya sehingga bisa mendatangkan ibu kandungnya yang sudah 18 tahun tidak bertemu,” ungkap Bambang menirukan perkataan Ismail.
Bambang juga menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan program deradikalisasi yang dilaksanakan oleh Kementerian dan Lembaga terkait secara bersama-sama dan juga di dukung oleh Yayasan Maluku Merah Putih.
Program ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Pemasyarakatan yang dimana menganut asas non diskriminasi, pengayoman, dan kemanusian.