Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terus memperkuat langkah strategis dalam pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, melalui penyusunan Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) untuk periode 2025–2029.
Upaya ini ditandai dengan digelarnya Rapat Panitia Antar Kementerian/Lembaga (K/L) pada Kamis (3/7) di Jakarta, yang difokuskan pada pembahasan draft Peraturan Presiden (Perpres) terkait RAN PE fase kedua. Rapat ini menjadi momentum penting dalam membangun sinergi antarsektor guna menciptakan strategi pencegahan yang komprehensif dan berkelanjutan.
Sekretaris Utama BNPT, Bangbang Surono, Ak., M.M., C.A., mengungkapkan bahwa penyusunan RAN PE 2025–2029 telah dirancang dengan pendekatan kolaboratif sejak satu tahun terakhir. Proses ini melibatkan kementerian/lembaga, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga pemerintah daerah untuk memastikan substansi yang dihasilkan relevan dan aplikatif.
“Penyusunan rancangan Perpres ini sudah melalui berbagai forum lintas sektor. Kita telah mengidentifikasi tantangan utama dan menyusun strategi serta aksi konkret yang akan dijalankan selama lima tahun ke depan,” ujar Bangbang.
Ia menambahkan, RAN PE fase kedua akan berfokus pada sembilan tema utama yang menjadi pijakan dalam merumuskan aksi nasional. Tema-tema tersebut mencerminkan pendekatan multi-dimensi terhadap pencegahan ekstremisme, mulai dari penguatan kapasitas, reformasi kebijakan, hingga literasi ideologi kebangsaan.
Bangbang juga menyampaikan bahwa implementasi RAN PE fase pertama (2020–2024) mencatat capaian positif. Sebanyak 98 persen aksi yang direncanakan berhasil dilaksanakan, termasuk inisiatif pembentukan Rencana Aksi Daerah (RAD) di berbagai provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini menunjukkan penguatan sistem pencegahan ekstremisme yang lebih merata dan terstruktur di tingkat lokal.
“Capaian ini menunjukkan bahwa pendekatan terintegrasi telah berhasil diterapkan. Kini kita sedang melangkah lebih jauh untuk membangun sistem yang lebih kuat dan inklusif ke depan,” katanya.
Lebih jauh, Bangbang menekankan bahwa RAN PE tidak hanya berperan dalam konteks penanggulangan terorisme, tetapi juga mendukung agenda pembangunan nasional secara menyeluruh. Ia menyebut bahwa keberadaan RAN PE turut mendorong perbaikan tata kelola kebijakan publik dan mendukung pemenuhan Asta Cita serta Prioritas Nasional dalam RPJMN 2025–2029.
“RAN PE ini akan menjadi salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan kebijakan Pencegahan Ekstremisme Berbasis Ideologi dan Kekerasan sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan nasional,” ujarnya.
Sebagai bagian dari Program Penyusunan Perpres Tahun 2025, RAN PE 2025–2029 diharapkan menjadi pedoman strategis nasional yang mampu merespons secara adaptif terhadap dinamika ekstremisme kekerasan di masa mendatang. Dokumen ini akan menjadi acuan bagi semua pemangku kepentingan dalam merancang kebijakan, program, dan aksi nyata yang menyasar akar masalah secara lebih menyeluruh dan manusiawi.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!