Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta The United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menggelar Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional untuk Para Korban Terorisme 2025.
Acara yang mengusung tema “Bersatu dalam Harapan: Aksi Bersama untuk Korban Terorisme” itu berlangsung di Aula Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Kantor LPSK, Jakarta, Kamis (21/8/2025), dan dihadiri sekitar 100 peserta dari kementerian/lembaga, perwakilan kedutaan besar, organisasi internasional, kelompok masyarakat sipil, hingga komunitas korban terorisme.
Kepala BNPT, Eddy Hartono, menegaskan bahwa negara memberikan perhatian serius terhadap korban tindak pidana terorisme.
“Negara hadir melindungi dan memberikan bantuan untuk pemulihan korban tindak pidana terorisme sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020,” ujar Eddy.
Ia menjelaskan, BNPT bersama LPSK telah menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023 yang memperpanjang masa pengajuan kompensasi korban terorisme masa lalu dari 3 tahun menjadi 10 tahun sejak diundangkan.
“Melalui asesmen LPSK, sejumlah korban kini telah menerima kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab negara. Hari ini kita saksikan langsung penyerahan kompensasi tersebut,” tambah Eddy.
Selain itu, Eddy menyampaikan bahwa dalam Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Fase II 2025–2029, terdapat fokus khusus pada perlindungan saksi dan pemenuhan hak korban.
Ketua LPSK, Achmadi, menegaskan peringatan ini menjadi momentum memperkuat komitmen perlindungan dan pemulihan korban.
“Para korban tidak dilupakan. Mereka berhak atas perlindungan dan pemulihan yang layak,” ucapnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pemenuhan hak korban sangat bergantung pada solidaritas dan kerja sama lintas lembaga.
“Tema tahun ini mengingatkan bahwa solidaritas adalah kekuatan. Melalui kolaborasi erat BNPT, LPSK, dan mitra lainnya, ratusan korban telah memperoleh kompensasi, layanan medis, serta rehabilitasi psikologis dan sosial,” jelas Achmadi.
Head of Office UNODC Indonesia, Zoey Anderton, memberikan apresiasi atas komitmen Indonesia dalam pemulihan korban terorisme.
“Kedua lembaga ini menunjukkan tekad Indonesia dalam melindungi hak asasi manusia, martabat, dan pemulihan korban. PBB siap terus bekerja sama berbagi praktik baik global serta memastikan strategi pencegahan tetap berbasis HAM,” tuturnya.
Kegiatan diawali dengan moment of silence selama dua menit yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, dilanjutkan monolog bertajuk “Aksi Kolektif untuk Korban Terorisme.”
Acara ditutup dengan pemberian kompensasi kepada korban terorisme serta Kick Off Penanganan Korban Terorisme Masa Lalu pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!