Jakarta –Berbagai serangan teror bom telah merenggut nyawa ribuan orang tak berdosa dengan menghancurkan fasilitas publik dan fasilitas strategis. Setelah aksi serangan bom yang terjadi saat acara gelaran konser Ariana Grande yang terjadi di Manchester Arena, Inggris pada Senin, 22 Mei 2017 lalu, aksi serangan bom bunuh diri justru terjadi di negara Indonesia.
Kawasan terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, pada Rabu, 24 Mei 2017 malam lalu menjadi sasaran serangan bom bunuh diri yang oleh Polisi diduga berasal dari bom panci. Akibat dari serangan tersebut total 5 orang meninggal dan 10 orang terluka. Tiga diantara korban meninggal tersebut adalah anggota Polri, sementara 2 lainnya adalah pelaku bom bunuh diri itu sendiri.
Dengan banyaknya kejadian aksi pemboman tersebut, maka aksi terorisme merupakan kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime) dan telah menjadi ancaman keamanan dunia yang serius hingga saat ini. Oleh karena itu, cara negara untuk menghadapi dan mengantisipasi serangan terorisme ini juga harus luar biasa.
Dengan melihat hal tersebut kebutuhan terhadap sistem keamanan lingkungan dalam menghadapi ancaman terorisme merupakan sebuah hal yang sudah tidak dapat ditawar lagi keberadaannya. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sendiri selama ini telah membuat SOP (Standar Operational Prosedur) terhadap untuk pengamanan terhadap berbagai fasilitas publik jika terjadi ancaman terorisme.
Untuk mengapilkasikan atau menjalankan SOP tersebut jika terjadi ancaman terorisme sacara nyata, Subdit Pengamanan Lingkungan serta Sub Direktorat Pengamanan Objek Vital dan Transportasi pada Direktorat Perlindungan di Kedeputian I BNPT, kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) I Penyusunan Buku Panduan Sistem Keamanan pada Terminal Penumpang Angkutan Jalan dan FGD II Penyusunan Buku Panduan Sistem Keamanan pada Satuan Pendidikan Kerjasama (Sekolah Internasional) dalam Menghadapi Ancaman Terorisme.
“Ini adalah FGD lanjutan atau FGD kedua dari penyusunan Buku Panduan Sistem Keamanan pada Satuan Pendidikan Kerjasama (Sekolah Internasional) dalam Menghadapi Ancaman Terorisme. FGD ke-I sudah kita lakukan pada bulan April lalu,” ujar Kasubdit Pengamanan Lingkungan, Kolonel Czi. Roedy Widodo di sela-sela acara yang berlangsung di Hotel Cipta, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Pria yang merupakan alumni Akmil tahun 1990 ini menjelaskan, maksud dari disusunnya buku panduan tersebut nantinya akan digunakan sebagai pedoman bagi BNPT dan pemangku kepentingan lainnya dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam melakukan pengamanan terhadap kawasan Sekolah Internasional dalam menghadapi ancaman terorisme di wilayahnya.
“Yang tentunya memiliki tujuan untuk memudahkan pihak BNPT dan pemangku kepentingan lainnya dalam memahami dan menjalankan tugas, fungsi dan tanggungjawabnya untuk melaksanakan pengamanan dan melakukan tindakan pencegahan dan penanganan lain yang diperlukan terhadap ancaman teorisme yang terjadi di kawasan objek vital ketenagalistrikan,” ujar mantan Dandim 0603/Lebak ini.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kasi Intel Korem 064/Maulana Yusuf ini menambahkan bahwa FGD II ini juga merupakan upaya untuk memperbaiki dan menguatkan draft materi buku panduan yang telah disusun saat pelaksanaan FGD I lalu.
“Tentunya masukan-masukan dan saran dari pemangku kepentingan sangat kami harapkan. Meski di masing-masing Sekolah Internasional telah memiliki SOP dan panduan sendiri, paling tidak sekolah-sekolah internasional juga memiliki panduan yang sama dengan BNPT dan pemangku kepentingan lainnya jika nantinya aksi tersebut benar-benar nyata,” ujar pria mengawali karir militernya di Batalyon Zeni Konstruksi 13/Karya Etmaka, Direktorat Zeni Angkatan Darat ini mengakhiri.