Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam hal Penyusunan Indeks Resiko Terorisme Tahun Anggaran 2017. Acara tersebut berlangsung di Hotel Royal, Kuningan, Jakarta (21/4/2017).
Penandatanagan tersebut dilakukan oleh Kabag Kepegawaian dan Organisasi BNPT, Suniah Setiyawati, S.Kom., M.M bersama Direktur Statistik Ketahanan Sosial BPS, Hermawanti Marhaeni, M.Sc, dengan disaksikan Kepala Biro Perencanaan, Hukum dan Hubungan Antar Lembaga (Karorenkumhubal) BNPT, Bangbang Surono, Ak, MM.
Dalam sambutannya Bangbang Surono mengatakan bahwa penandatanganan PKS dengan BPS ini merupakan tindak lanjut dari Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) kerjasama Penyediaan Serta Pemanfaatan Data Dan Informasi Statistik Dalam Rangka Penanggulangan Terorisme yang telah dilaksanakan pada 27 Desember 2016 lalu.
“Ini merpakan upaya nyata dari BNPT untuk memperkuat kajian berdasarkan data statistik sehingga akan menghasilkan kebijakan dan strategi penanganan terhadap aksi terorisme secara integratif dan berkelanjutan. Untuk itu, saya mengucapkan terima kasih kepada Direktur Statistik Ketahanan Sosial BPS atas kesediaannya untuk bekerja sama,” ujar Bangbang Surono.
Dikatakannya, penyusunan Indeks Resiko Terorisme (IRT) merupakan suatu upaya mengukur dan memetakan ancaman terorisme di indonesia secara obyektif. Karena dalam IRT, terorisme didefinisikan sebagai kekerasan demonstratif non-perang di fasilitas publik dengan tujuan ideologis tertentu dan dilakukan melalui jaringan terorganisir yang menyebabkan kerugian material tertentu, jatuhnya korban jiwa, dan menimbulkan ketakutan pada masyarakat luas. Dimana unit analisis dari IRT adalah kabupaten/kota.
“Pada tahun anggaran 2017 ini BNPT akan menyusun indeks pada 50 kabupaten/kota terpilih di pulau jawa. Dengan demikian, pada tahap implementasi sepenuhnya IRT akan menghasilkan peta risiko serangan terorisme terhadap seluruh kabupaten/kota di indonesia,” ujar pria yang sebelumnya mengawali karirnya di Badan Pemeriksa dan Pengawas Keuangan (BPKP) ini.
Lebih lanjut Bangbang menjelaskan, konstruksi IRT ini didasarkan pada dua dimensi penting yaitu adanya orang-orang dengan ideologi tertentu yang bertekad melakukan serangan. Bahkan dengan bunuh diri sekalipun (dimensi pelaku) dan adanya objek yang dalam logika teroris pantas diserang (dimensi target).
“Angka indeks keseluruhan irt merupakan komposit dari angka-angka indikator, variabel, dan dimensi yang ada di dalamnya. dengan kata lain, IRT akan menguantifikasi risiko terorisme,” ujarnya.
Menurutnya, BPS sendiri selaku lembaga yang memiliki tugas untuk fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik dan kewenangan dalam penyelenggaraan survei statistik sektoral merupakan mitra yang tepat untuk membantu menyusun indeks risiko terorisme.
“Saya menyambut baik kegiatan ini agar profil indeks risiko terorisme setiap daerah dapat ditindaklanjuti dengan kebijakan-kebijakan dan tindakan-tindakan yang dianggap perlu oleh para pemangku kepentingan baik di tingkat lokal (kabupaten dan provinsi) maupun nasional,” ujarnya.
Untuk itu dirinya berharap agar penandatanganan perjanjian kerja sama dengan BPS ini dapat meningkatkan sinergi antar Kementerian/Lembaga (K/L) dalam program penanggulangan terorisme.