BNPT Lakukan Koordinasi dan Laksanakan Pemindahan 67 Napiter dari Rutan Gunung Sindur ke Nusa Kambangan

BNPT Lakukan Koordinasi dan Laksanakan Pemindahan 67 Napiter dari Rutan Gunung Sindur ke Nusa Kambangan

Nusa Kambangan – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui Subdit Hubungan Antar Lembaga Aparat Penegak Hukum di Kedeputian II bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan kembali melakukan koordinasi dan pelaksanaan pemindahan narapidana kasus tindak pidana terorisme.

Hal tersebut dikarenakan dalam melakukan penempatan narapidana kasus tindak pidana terorisme (Napiter) ini tidak semudah seperti menempatkan narapidana tindak pidana kriminal umum. Karena dalam menempatkan napiter berpotensi menimbulkan resiko, kerawanan serta gangguan keamanan baru.

Dan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (incracht) dari hakim yang menyidangkan napiter, maka penenpatan napiter di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi sangat penting. Kali ini ada sebanyak 67 narapiter yang akan ditempatkan di Lapas

“Hari ini BNPT yang dikoordinasikan oleh Direktorat Penegakan Hukum melaksanakan koordinasi pemindahan narapidana terorisme sebanyak 67 narapidana kasus terorisme dari Rutan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tujuan ke Lembaga Pemasyaraktan (Lapas) high risk yang berada di pulau Nusa Kambangan,” ujar Kasubdit Hubungan Antar Lembaga Aparat Penegak Hukum BNPT, Kombes Pol. Hando Wibowo, S.Ik, M.Si, dalam keterangannya pada kegiatan tersebut, Rabu (28/11/2018) .

Baca juga : Respon Pemda Luar Biasa, BNPT Siap Turun ke Daerah Berikan Panduan Penanganan Terorisme

Lebih lanjut alumni Akpol tahun 1996 ini mengatakan, ke 67 napiter tersebut akan ditempatkan di tiga Lapas yang berada di Nusa Kambangan yakni dari Lapas Besi, Lapas Batu, dan Lapas Pasir Putih. Dimana dengan adanya status Inkracht, ke 67 napiter ini dipindahkan berdasarkan hasil dari pada sidang yang dilakukan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

“Tentunya ini berdasarkan assesment atau suatu proses penilaian yang komprehensif terhadap tingkah laku, perilaku ataupun perbuatan daripada 67 narapidana terorirsme itu sendiri melalui sidang TPP. Sehinga kita dapat mengetahui kadar dari tingkat radikalism dari pada narapidana yang bersangkutan,” kata mantan Kapolresta Probolinggo ini.

Lebih lanjut mantabn Kasubdit Lembaga Negara pada Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Metro Jaya ini menjelaskan bahwa maksud dan tujuan dari pada pemindahan napiter tersebut adalah untuk melakukan penyebaran sesuaian dengan kebijakan untuk narapidana yang sudah punya kekuatan hukum tetap.

“Dengan adanya status Inkracht, itu maka akan kita sebarkan atau pindahkan ke seluruh Lapas yang berada di Indonesia. Dan tentunya juga berdasarkan dari kadar tingkatadikalisme daripada narapidana itu sendiri,” ujarnya.

Penempatan yang disebar ke berbagai Lapas yang lebih layak tersebut menurutnya karena berdasarkan pengalaman, jika berkelompok lebih dari 3 (tiga) orang dan ditempatkan di Lapas yang kurang layak, tentunya memiliki potensi untuk membuat kelompok radikal yang lebih besar lagi. “Untuk itu kita temoatkan di Lapas yang high risk yang ada di Nusa Kambangan itu,” ujarnya

Lebih lanjut mantan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan ini mengatakan, dalam melakukan pemindahan ini BNPT telah melaksanakan koordinasi dan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Kejahatan Lintas Negara pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI ) dan dari Kepolian RI.

“Dari Kepolisian tentunya kami melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan penyidik dari Detasemen Khusus (Densus) 88/Anti Teror baik dari Direktorat investigasinya maupun Satgas wilayah. Kemudian juga dengan satuan wilayah yang berada di narapidana tersebut disebarkan dan dalam pemindahan ini juga dilakukan pengawalan yang dilakukan oleh personil dari Brimob dari Kelapa Dua Depok,” katanya.

Dengan adanya pemindahan ini kedepan para napiter tersebut dalam menjalani masa sisa hukumannya akan melakukan kegiatan pembinaan dan dapat menjalani program deradikalisasi baik yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau Lapas setempat dan juga yang diselenggarakan oleh BNPT.

“Tetntunya ke depan, dengan telah menjalankan program deradikalisasi oleh BNPT maupun Lapas setempat mereka diharapkan akan segera menyadari perbuatannya, dan pada akhirnya kembali ke pangkuan NKRI,” ujar mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru ini.