Jakarta – Untuk meningkatkan efektifitas koordinasi pelaksanaan program pemulihan terhadap korban tindak pidana terorisme baik itu kejadian aksi terorisme di dalam dan di luar negeri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggelar Harmonisasi Peraturan BNPT tentang Koordinasi Pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme pada Rabu (24/3/21).
Rapat dilaksanakan secara langsung dan juga virtual yang dibuka oleh Fungsional PUU Ahli Utama Kementerian Hukum dan HAM, Agus Hariadi, M.Hum,. Dalam kesempatan tersebut, Kasubdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT, Kolonel Czi. Roedy Widodo, menjelaskan secara singkat terbentuknya Peraturan Badan (Perban) ini.
Kolonel Roedy mengatakan bahwa proses penyusunan Perban Koordinasi Pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme ini telah mengalami beberapa dinamika. Yaitu pembahasan baru dimulai pada tahun 2018 silam karena menunggu landasan hukum yang kuat yaitu Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 2018 tentang Penanggulangan Terorisme.
”Seiring UU tersebut sudah di berita negarakan, kemudian kami melakukan konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dari Direktorat Perancang Undang-Undang untuk menggagas rancangan dari Perban ini,” jelas Kolonel Roedy.
Lebih lanjut, alumni Akmil tahun 1990 ini menyampaikan bahwa setelah dua tahun berjalan, muncul peraturan pendukung seperti Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020. Sehingga pada awal tahun 2021 bisa fokus kembali pada rancangan Perban ini.
”Dengan banyaknya masukkan yang diterima dari K/L terkait maka ada perubahan pendekatan Perban dan juga adanya perubahan pada judul Perban tersebut,” ujar mantan Komandan Kodim 0603/Lebak ini.
Sebagai penutup, Agus Hariadi mengatakan harmonisasi Perban ini telah selesai, namun demikian ada beberapa perubahan struktur kalimat yang perlu diperbaiki.
“Ada yang diubah dan didrop, tetapi tidak ada materi yang dihilangkan dari draf awal. Kita tinggal menunggu perbaikan dari BNPT, lalu proses pengundangan,” tutupnya.